Oleh : Maqfira Muslimah
(Program Studi Administrasi Kesehatan, Universitas Negeri Makassar)
Akreditasi pelayanan kesehatan lanjutan merupakan instrumen penting dalam sistem penjaminan mutu untuk memastikan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan mampu mempertahankan dan meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan. Dalam era transformasi sistem kesehatan, akreditasi tidak lagi dipandang sebagai kegiatan administratif semata, melainkan sebagai proses strategis dalam membangun budaya mutu dan keselamatan pasien. Pendekatan Continuous Quality Improvement (CQI) menjadi kerangka utama dalam pelaksanaan akreditasi lanjutan karena menekankan perbaikan mutu secara sistematis, berbasis data, dan berkesinambungan.
Secara yuridis, pelaksanaan akreditasi pelayanan kesehatan lanjutan didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan pengukuran mutu secara internal dan eksternal secara berkelanjutan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan menegaskan kewajiban tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan standar pelayanan. Kedua regulasi tersebut memperkuat pentingnya penerapan sistem manajemen mutu yang terstruktur, termasuk integrasi CQI dalam proses akreditasi.
Dalam siklus manajemen mutu, pengukuran menjadi fondasi utama karena menyediakan data objektif mengenai kinerja pelayanan. Indikator mutu tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga sebagai dasar pengambilan keputusan manajerial. Data yang diperoleh dari hasil pengukuran memungkinkan organisasi mengidentifikasi kesenjangan antara capaian aktual dengan standar yang ditetapkan. Tahap penilaian selanjutnya memberikan gambaran komparatif mengenai tingkat kepatuhan terhadap standar, sedangkan tahap perbaikan menjadi inti dari akreditasi lanjutan karena berorientasi pada peningkatan kualitas proses pelayanan secara terus- menerus, bukan sekadar pemenuhan standar minimum.
Konsep Continuous Quality Improvement memandang mutu sebagai tanggung jawab kolektif seluruh elemen organisasi. CQI menekankan kolaborasi lintas profesi dalam mengidentifikasi masalah, menganalisis akar penyebab, dan merancang solusi yang efektif. Dalam konteks pelayanan kesehatan, pendekatan ini sangat relevan karena kompleksitas sistem pelayanan memerlukan koordinasi yang terintegrasi. CQI juga mendorong penggunaan data secara sistematis untuk memahami pola permasalahan dan risiko pelayanan sehingga perbaikan dilakukan secara proaktif dan terencana, bukan reaktif.
Berbagai model CQI dapat diterapkan dalam akreditasi pelayanan kesehatan lanjutan. Model Plan–Do–Study–Act (PDSA) merupakan pendekatan siklik yang memungkinkan organisasi merencanakan perubahan, mengimplementasikannya dalam skala terbatas, mengevaluasi hasilnya, dan melakukan tindak lanjut berdasarkan temuan evaluasi. Model ini mendukung perbaikan yang terukur dan meminimalkan risiko kegagalan implementasi. Selain itu, Lean Management berfokus pada pengurangan pemborosan dan peningkatan efisiensi proses pelayanan dengan mengidentifikasi aktivitas yang tidak memberikan nilai tambah. Six Sigma menekankan pengendalian variasi proses melalui analisis data yang sistematis untuk meningkatkan konsistensi mutu dan keselamatan pasien. Sementara itu, Human Centered Design (HCD) menempatkan pasien sebagai pusat perbaikan mutu dengan mempertimbangkan pengalaman, kebutuhan, dan harapan pengguna layanan dalam perancangan solusi.
Penerapan CQI dalam akreditasi lanjutan juga didukung oleh berbagai alat analisis mutu. Fishbone diagram digunakan untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab masalah secara sistematis dari berbagai aspek seperti sumber daya manusia, metode, sarana, lingkungan, dan manajemen. Teknik Five Whys membantu menggali akar permasalahan melalui pertanyaan berulang hingga ditemukan penyebab utama. Diagram Pareto digunakan untuk menentukan prioritas perbaikan berdasarkan prinsip bahwa sebagian kecil penyebab seringkali memberikan dampak terbesar terhadap masalah. Flowchart membantu memvisualisasikan alur proses pelayanan sehingga memudahkan identifikasi tahapan yang tidak efisien atau berisiko. Sementara itu, Failure Mode and Effect Analysis (FMEA) berperan dalam mengidentifikasi potensi kegagalan proses sebelum terjadi insiden, sehingga mendukung upaya pencegahan risiko dan peningkatan keselamatan pasien.
Dengan demikian, integrasi akreditasi pelayanan kesehatan lanjutan dan pendekatan Continuous Quality Improvement memperkuat sistem manajemen mutu organisasi kesehatan. Penerapan berbagai model dan alat CQI mendukung siklus
pengukuran, penilaian, dan perbaikan mutu secara berkelanjutan. Akreditasi lanjutan tidak hanya menjadi mekanisme evaluasi eksternal, tetapi juga instrumen strategis dalam membangun budaya mutu, meningkatkan kinerja organisasi, serta menjamin keselamatan dan kepuasan pasien secara konsisten.








































