MataKita.co, Pangkep – Penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang menyeret oknum Anggota DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) dari Fraksi NasDem, H. Ikbal Chaeruddin (HI), menuai sorotan tajam. Meski telah diputus bersalah secara etik oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep dan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama satu bulan, hingga kini sanksi tersebut belum juga berlaku karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.
Keputusan bersalah (HI) ditetapkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Pangkep sejak 5 Januari 2026 setelah melalui proses pemeriksaan dan pemanggilan empat orang saksi. Namun, lebih dari satu bulan sejak putusan dijatuhkan, belum ada kepastian hukum atas pelaksanaan sanksi tersebut.
BK DPRD Pangkep, Umar Haya, membenarkan bahwa sanksi belum berjalan karena tahapan administrasi belum rampung.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sesuai regulasi, kami telah menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian selama satu bulan dari kursi DPRD. Tetapi sanksi itu berlaku setelah terbitnya SK Gubernur,” ujar Umar.
Ia menjelaskan, setelah putusan BK ditetapkan, berkas diteruskan ke Pimpinan DPRD, kemudian ke Bupati Pangkep, sebelum akhirnya disampaikan ke Gubernur Sulawesi Selatan untuk penerbitan SK.
“Prosesnya berjenjang. Surat dari Ketua DPRD ke Bupati memiliki batas waktu lima hari kerja untuk ditindaklanjuti. Jika tidak, Sekda yang menyampaikan ke Gubernur. Bila tetap tidak ditindaklanjuti, DPRD dapat meneruskan langsung ke Gubernur,” jelasnya.
Namun, mekanisme berjenjang tersebut justru dinilai publik sebagai bentuk tarik-ulur birokrasi yang berpotensi memperlambat penegakan sanksi etik.
Kasus ini mencuat setelah HI diduga menyebut adanya pembagian fee proyek hingga 10 persen kepada aparat penegak hukum, serta mencantumkan sejumlah nama dalam unggahan story WhatsApp miliknya, di antaranya Emil, Emmang, dan Pablo. Pernyataan tersebut dinilai mencederai nama baik institusi DPRD Pangkep serta menimbulkan kegaduhan publik.
Dalam pemeriksaan BK, terungkap kronologi berdasarkan keterangan saksi bahwa nama Darwis alias Pablo yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kegiatan swakelola yang dananya bersumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disalurkan langsung ke rekening sekolah.
“Karena namanya Pablo yang terpakai dalam SK kegiatan swakelola, yang bersangkutan sering meminta uang (ke HI),” kata Umar Haya.
Lambannya implementasi sanksi memicu kritik keras dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Pangkep (IPPM), Syahrul, menilai BK DPRD Pangkep tidak menunjukkan ketegasan dalam menuntaskan persoalan tersebut.
“Kasus ini sudah kami kawal hingga ke DPRD Sulawesi Selatan Fraksi NasDem, tetapi belum ada keputusan tegas dari pihak partai, legislatif dan eksekutif. Sanksi hanya sebatas hasil rapat, belum memiliki kekuatan karena SK belum terbit,” tegas Syahrul. Jum’at, (20/2/2026).
IPPM tercatat telah tiga kali menggelar aksi unjuk rasa sejak kasus ini mencuat pada akhir 2025 lalu. Namun hingga kini, menurut Syahrul, tidak ada progres yang signifikan.
“BK memutuskan pemberhentian selama sebulan, tetapi tidak mampu mengawal agar Bupati dan Gubernur segera menerbitkan SK. Sejak 2025 kasus ini bergulir, tapi BK dinilai tidak becus menyelesaikan satu masalah etik,” ujarnya.
Mahasiswa menilai persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etik individual, tetapi menyangkut marwah lembaga legislatif. Ketika sanksi sudah diputuskan namun tak kunjung dijalankan, muncul kesan adanya pembiaran atau setidaknya lemahnya komitmen penegakan aturan internal.
“IPPM Pangkep yang merupakan bibit dasar SDM daerah kedepan tentunya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bukan hanya kasus HI, tetapi kami terus akan mengawal kinerja Dewan Pangkep, terlebih lagi Dewan yang sering bermain proyek, selain HI, ada juga Budiamin dari Fraksi Golkar, yang telah menuai pemeriksaan dari pihak kepolisian, yang akan kami tunggu hasilnya,” tandas Syahrul.
Terpisah, pengamat kebijakan publik, Rizal Pauzi menilai pentingnya akuntabiltas publik dalam penyelesaian setiap permasalahan, termasuk terkait sanksi terhadap oknum anggota DPRD Kab. Pangkep. ini penting untuk memastikan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif.
“Akuntabilitas publik itu bukan hanya soal transparansi, tapi juga resposifitas dan juga pertanggung jawaban kepada publik. ini yang harus dijalankan pemerintah. tentu juga partai politik yang merepresentasikannya di DPRD. jadi kita berharap semua proses berjalan akuntabel, sehingga publik bisa tetap percaya pada institusi legislatif kita” jelasnya.
Rizal menambahkan, yang terpenting adalah prosesnya harus dijalankan termasuk pemberian sanksinya.
“Sanksi ini harus dijalankan, agar hal ini tidak terulang kembali serta menjadi pembelajaran politik bagi anggota DPRD lainnya,” ucapnya.







































