Matakita.co, Makassar — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan laporan kronologis kasus pelarangan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah serta dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah di Kabupaten Barru kepada Polda Sulawesi Selatan, Kamis (2/4/2026).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua PWM Sulsel, Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel sebagai bentuk permintaan agar perkara yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Barru mendapat perhatian serius, objektif, dan berkeadilan.
Laporan pengaduan yang telah masuk di Polres Barru tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor TBL/36/III/2026/RESKRIM tertanggal 23 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru.
Gagaring yang juga Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru menegaskan bahwa PWM Sulsel akan mengawal langsung proses hukum kasus tersebut.
“Kasus ini harus mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel, karena yang dipersoalkan bukan hanya sengketa pengelolaan, tetapi juga menyangkut kebebasan beribadah dan perlindungan aset wakaf Muhammadiyah,” ujarnya.
Menurutnya, akar persoalan tidak semata terkait perbedaan penetapan waktu Idulfitri, tetapi merupakan konflik yang telah berkembang sebelumnya dan memuncak pada 20 Maret 2026, saat jemaah Muhammadiyah disebut dihalangi menggunakan masjid untuk Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah.
PWM Sulsel juga menyebut eskalasi konflik berlanjut dalam rapat lanjutan pada 22 Maret 2026 yang diwarnai dugaan intimidasi, hingga akhirnya unsur Muhammadiyah di Barru menempuh langkah hukum ke Polres Barru.
Dalam dokumen kronologis yang diserahkan, PWM Sulsel menyertakan sejumlah bukti, mulai dari akta jual beli tanah tahun 1997, dokumen wakaf tahun 2022, hingga dokumen pembangunan masjid yang menunjukkan keterlibatan Muhammadiyah sejak awal pendirian.
PWM Sulsel menilai keseluruhan dokumen tersebut menunjukkan bahwa Masjid Nurut Tajdid merupakan aset dakwah Muhammadiyah yang memiliki jejak historis, legalitas wakaf, dan hubungan kelembagaan yang kuat dengan Persyarikatan.
Karena itu, PWM Sulsel meminta Polda Sulawesi Selatan turut mengawal tindak lanjut laporan di Polres Barru agar ada kepastian hukum atas dugaan penghalangan ibadah, intimidasi, dan upaya pengambilalihan de facto aset Muhammadiyah.
PWM Sulsel menegaskan pembiaran atas kasus semacam ini dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak beribadah dan keamanan aset wakaf di masa mendatang.








































