Oleh : Muh.Khalifah P.HW
(Sekretaris Umum DPD IMM Sulsel)
“Dalam pandangan dunia yang saling terhubung, krisis tidak pernah berdiri sendiri—ia selalu merupakan cerminan dari ketidakseimbangan yang lebih dalam dalam sistem kehidupan manusia.” (Fritjof Capra)
“Ketidakadilan di suatu tempat adalah ancaman bagi keadilan di mana pun.” (Martin Luther King Jr.)
Ada sesuatu yang tidak beres ketika ibadah harus menunggu izin dari kerumunan. Bukan dari hukum, bukan dari konstitusi, melainkan dari tekanan yang datang beramai-ramai. Di titik itu, kita tidak hanya menyaksikan sebuah peristiwa, tetapi sebuah cara berpikir: bahwa hak bisa ditunda, selama ada cukup suara yang menolaknya.
Pola ini bukan hal baru. Ia berulang dengan skenario yang hampir serupa. Sekelompok orang datang dengan keberatan, aparat memilih menenangkan keadaan, dan negara hadir sebagai penengah yang terlalu hati-hati untuk bersikap tegas. Semua terlihat seperti upaya menjaga ketertiban. Namun di balik itu, ada sesuatu yang luput: keadilan tidak selalu sejalan dengan ketenangan.
Rumah ibadah seharusnya menjadi ruang paling bebas dari logika semacam itu. Ia tidak dibangun untuk bernegosiasi dengan tekanan sosial. Ia berdiri di atas satu prinsip sederhana: setiap orang berhak menjalankan keyakinannya tanpa rasa takut. Ketika prinsip ini terganggu, maka yang retak bukan hanya satu peristiwa, tetapi fondasi kehidupan bersama.
Masalahnya, negara sering kali terjebak dalam dilema yang sebenarnya semu. Di satu sisi, ia ingin menjaga stabilitas. Di sisi lain, ia harus melindungi hak warga. Dalam praktik, pilihan pertama kerap lebih diutamakan. Ketegangan harus diredakan, konflik harus dihindari, dan situasi harus tetap terkendali. Tetapi dalam upaya itu, hak yang seharusnya dijaga justru dikorbankan.
Di sinilah persoalan mulai terlihat jelas. Ketertiban dijadikan alasan untuk menunda keadilan. Padahal, dalam tradisi negara hukum, ketertiban tidak pernah boleh berdiri di atas pengabaian hak. Seperti diingatkan Augustine of Hippo, negara yang kehilangan keadilan hanya tinggal menyisakan kekuasaan tanpa legitimasi.
Kita sering membanggakan keberagaman sebagai identitas nasional. Ia disebut sebagai kekuatan, bahkan sebagai keunggulan. Namun, keberagaman yang hanya hidup dalam slogan tidak pernah cukup. Ia baru memiliki makna ketika diuji dalam situasi konkret ketika perbedaan benar-benar hadir dan menuntut pengakuan.
Yang terjadi justru sebaliknya. Perbedaan diterima selama tidak terlihat. Ia dirayakan dalam simbol, tetapi dibatasi dalam praktik. Ketika sebuah komunitas menjalankan ibadahnya secara nyata, ruang penerimaan itu menyempit. Keberagaman yang semula dipuji berubah menjadi sesuatu yang harus diatur, bahkan dibatasi.
Negara, dalam banyak kasus, memilih jalan tengah yang tampak aman. Mediasi dilakukan, dialog dibuka, dan semua pihak diminta menahan diri. Tetapi mediasi tanpa kepastian hukum hanya menghasilkan jeda, bukan solusi. Konflik mungkin mereda, tetapi ketidakadilan tetap tinggal.
Dalam situasi seperti ini, aparat sering berada dalam posisi yang tidak tegas. Mereka tidak ingin memperkeruh keadaan, tetapi juga tidak sepenuhnya melindungi yang berhak. Hasilnya adalah sikap yang menggantung. Tidak ada keputusan yang jelas, tidak ada perlindungan yang pasti.
Padahal, di situlah letak ujian negara hukum. Bukan pada situasi yang tenang, tetapi pada saat tekanan muncul. Ketika satu kelompok berusaha memaksakan kehendak, negara seharusnya hadir untuk menegaskan batas. Bukan untuk menengahi tanpa arah, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tetap menjadi rujukan utama.
Jika ibadah dapat dihentikan oleh tekanan, maka pesan yang disampaikan menjadi berbahaya. Hak tidak lagi ditentukan oleh konstitusi, melainkan oleh kekuatan sosial. Dan dalam situasi seperti itu, yang paling rentan akan selalu menjadi pihak yang paling mudah dikalahkan.
Kita sedang berhadapan dengan paradoks yang tidak sederhana. Di satu sisi, negara mengaku menjamin kebebasan beragama. Di sisi lain, praktik di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Jaminan itu ada di atas kertas, tetapi tidak selalu hadir dalam kenyataan.
Seperti diingatkan Montesquieu, hukum kehilangan maknanya ketika ia tidak ditegakkan. Dan ketika hukum berhenti bekerja, kekuasaan akan mencari jalannya sendiri sering kali melalui tekanan dan dominasi.
Dalam konteks ini, netralitas menjadi persoalan yang problematik. Ketika situasi tidak setara, sikap netral justru memperkuat ketimpangan. Jika satu pihak menekan dan pihak lain ditekan, maka berdiri di tengah tanpa sikap yang jelas sama saja dengan membiarkan ketidakadilan berlangsung.
Karena itu, yang dibutuhkan bukan sekadar ketenangan, tetapi keberanian. Negara harus berani menempatkan hukum di atas tekanan. Aparat harus berani melindungi hak, meskipun itu berarti berhadapan dengan kerumunan. Tanpa keberanian itu, negara hanya akan menjadi pengelola konflik, bukan penjamin keadilan.
Dalam jangka panjang, pembiaran semacam ini akan membentuk kebiasaan. Apa yang awalnya dianggap pelanggaran perlahan menjadi sesuatu yang biasa. Dan ketika itu terjadi, masyarakat akan kehilangan sensitivitasnya terhadap ketidakadilan.
Ibn Khaldun pernah mengingatkan bahwa kezaliman yang dibiarkan akan merusak tatanan sosial secara perlahan. Ia tidak selalu datang dalam bentuk besar, tetapi sering muncul melalui pembiaran-pembiaran kecil yang terus berulang.
Rumah ibadah, dalam konteks ini, menjadi simbol yang penting. Ia bukan hanya tempat ritual, tetapi juga penanda sejauh mana sebuah masyarakat menghormati perbedaan. Ketika rumah ibadah tidak lagi aman, maka yang terganggu bukan hanya praktik keagamaan, tetapi juga rasa percaya terhadap kehidupan bersama.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak hanya tentang satu peristiwa. Ia adalah tentang arah yang sedang kita tempuh sebagai bangsa. Apakah kita ingin membangun kehidupan bersama yang didasarkan pada hukum, atau membiarkannya ditentukan oleh tekanan sosial?
Pertanyaan itu mungkin tidak memiliki jawaban yang mudah. Tetapi satu hal yang jelas: selama ibadah masih bisa dihadang, selama hak masih bisa ditunda, maka negara akan terus dipertanyakan. Dan pertanyaan itu tidak akan hilang sampai keadilan benar-benar ditegakkan.








































