MataKita.co, Gorontalo – Pemblokiran jalan desa yang berada di Desa Makmur Abadi agar mobilitas PT. PG. Tolangohula tidak bisa melewati jalan selama belum ada hasil mediasi milik Idris Sumaila, Yusuf Sumaila, Romin Kaku, Jumat (10/05/2019) Kejadian berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita.
Permasalahan tersebut di mediasi oleh camat Tolangohula yang di laksanakan di kantor camat Tolangohula.
Dalam rapat media tersebut di hadiri Camat Tolangohula Kabupaten Gorontalo Karim Ismail, Kapolsek Tolangohula Iptu Wahid Soleman, Menejer PT. PG. Tolangohula Amir tahir, dan Kepala Desa Makmur Abadi Mastuna Kale.
Pemblokiran jalan desa makmur abadi di lakukan oleh masyarakat makmur abadi sendiri yang mempunyai lokasi lahan pengrusakan tanaman di Klaim PT. PG. Tolangohula yang mana lahan tersebut milik PT. PG. Tolangohula.
Adapun tuntutan masyarakat desa makmur abdi Kecamatan Tolangohula meminta agar Mengganti rugi tanaman yang sudah di rusak oleh PT. PG. Tolangohula yang berada di lokasi desa Suka Makmur Utara Kecamatan Tolangohula dan menimbun kembali saluran yang sudah di gali oleh PT. PG. Tolangohula.
Dari hasil mediasi antara pemerintah Kecamatan, Desa dan PT. PG. Tolangohula belum ada titik temunya dab di lanjutkan sore hari pada pukul 15.00 Wita.
Pemilik lahan atas nama Idris Sumaila, Yusuf Sumaila, Romin Kaku dan PT. PG. Tolangohula akan di pertemukan di kantor camat.
Pengaman mediasi di laksanakan di Polsek Tolangohula di pimpin Kapolsek Tolangohula bersama 5 anggota lainnya.







































