MataKita.co, Gorontalo – Dit Resnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan satu buah paket kiriman yang di dalamnya berisi 87 (delapan puluh tujuh) sachet plastik berisi butiran kristal bening yang di duga jenis sabu yang tak bertuan. Dalam konferensi pers Polda Gorontalo yang di laksanakan di aula Dit Resnarkoba Polda Gorontalo. Rabu (31/07/2019) sekitar pukul 14.05 Wita.
Dalam pengungkapan kasus tersebut yang di benarkan oleh Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP. Wahyu Try Cahyono, pengungkapan yang terjadi pada tanggal 27 juli 2019 sekitar pukul 12.00 Wita tim Ditresnarkoba berhasil mengamankan satu buah paket kiriman yang di dalamnya berisi 87 sachet plastik berisi butiran kristal bening di duga narkotika jenis sabu dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jalan Tondano Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana Kota Gorontalo.
Menurut informasi yang di jelaskan oleh AKBP. Wahyu Try Cahyono kejadian tersebut terjadi pada tanggal 23 juni 2019, dimana kantor ekspedisi pengiriman barang di jalan tondano telah menerima sebuah paket kiriman dari kantor ekspedisi pusat Samarinda Kalimantan Timur dengan nama pengirim Aditia Shop Online beralamat jalan Sulawesi Nomor 46 dengan deskripsi barang merupakan baju.
Paket tersebut di alamatkan kepada seseorang berinisial FG bertempat di pos Security PLTU TJ Karang Tomilito Gorontalo Utara yang di sertai nomor Hp penerima, yang kemudian pada tanggal 24 pihak ekspedisi meneruskan paket tersebut ke kantor cabang terdekat dengan alamat tujuan yakni di kantor cabang Gentuma Gorontalo Utara.
Saat pihak ekspedisi menghubungi nomor Hp yang tertera di d paket, namun nomor tersebut tidak aktif, selanjutnya pihak petugas ekspedisi mendatangi alamat tujuan yakni di pos Security PLTU TJ Karang Tomilito Gorontalo Utara dan menanyakan keberadaan FG, dan ternyata di kantor tersebut tidak ada pegawai yang bernama FG.
“Sesuai SOP di ekspedisi tersebut apabila paket tersebut tidak di ambil selama tiga hari, maka paket tersebut akan di kembalikan di kantor ekspedisi cabang Kota Gorontalo, karena penerima paket tidak di temukan dan nomor yang bisa di hubungi,” jelas Wahyu.
Karena sudah melebihi batas batas waktu sesuai SOP maka pada kamis 27 Juni 2019 paket tersebut di kembalikan di kantor ekspedisi cabang Kota Gorontalo, karena penerima paket tidak di temukan dan nomor Hp yang tidak bisa di Hubungi oleh pihak ekspedisi, membuat pihak ekspedisi mecurigai barang tersebut.
Dan ternyata dalam paket tersebut berisi satu potong kaus yang tergulung berwarna putih, dalam gulungan tersebut di temukan 87 sachet plastik berisi kristal baning di duga jenis sabu yang kemudian di amankan oleh Dit Resnarkoba Polda Gorontalo.