Beranda Mimbar Ide Muqaddimah Menuju Indonesia Bersih Tanpa KPK

Muqaddimah Menuju Indonesia Bersih Tanpa KPK

0
Abdul Gafur Heriman

Oleh : Abdul Gafur Heriman*

Sudah 18 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri dengan tugas khusus untuk menangani korupsi di Indonesia, dengan kewenangan yang sangat besar dankedudukannya sebagai lembaga independen. Semenjak berdiri hingga hari ini KPK memperoleh banyak kemajuan-kemajuan dalam melaksanakan tugas dankewenangannya, sudah bayak kasus-kasus korupsi yang diungkap oleh KPK. Dalam kemajuanya yang penuh riuh dengan tepuk tangan tidak berbanding lurusdengan kemajuan dibidang ekonomi.

Hal yang demikian itu terjadi karena KPK lebih mengutamakan penindakan ketimbang pencegahan. Hingga sampai pada saat ketika pasal suap dimasukkan dalam UU TIPIKOR disitulah orang mualai ketakutan untuk menanam investasi dibidang ekonomi, apa saja yang orang berikan kepada orang lain bahkan itu uang pribadinya bisa dikatakan korupsi. Dalam konteks inilah KPK menggunakan kewenangan lebih untuk menindak orang.

Hal ini malah menjadikan KPK sebagai sebuah lembaga dengan kewenangan tanpa batas, apa saja yang dianggap secara subjektif oleh KPK melakukan korupsi maka ia bisa ditangkap. Bahkan banyak orang yang dianggap “berbeda” dengan KPK dijerat dengan UU Korupsi. Ini ada indikasi bahwa KPKmelakukan suatu tindakan yang disebut sebagai “Abuse of power” dan bahaya bagi pembangunan hokum dinegara hokum seperti Indonesia.

Bahkan kemajuan yang dicapai KPK tidak banyak memuaskan public. Disebabkan karena kasus-kasus besar seperti BLBI, Centuri, Sumber Waras, bahkan Reklamasi Pantai meninggalkan “luka dalam” bagi sebagian rakyat Indonesia. Disebakan KPK dianggap melakukan pembiaraan terhadap kasus ini, sehingga akhirnya tidak ditangani secara serius.

Coba kita teliti kembali Jika dikaitkan dengan penanganan kasus, setidaknya ada dua hal utama yang harus disoroti. Pertama, tingkat penuntasan kasus. Ada banyak kasus korupsi yang hingga saat ini belum tuntas ditangani KPK. Sebut saja kasus BLBI yang semakin mendekati masa kedaluwarsa, kasus Bank Century yang sudah menginjak tahun kelima. Kasus tersebut belum selesai di tangani oleh pihak kpk sekarang sudah muncul kasus baru yaitu skandal korupsi yaitu E-KTP yang dimana kasus tersebut diduga melibatkan salah satu pimpinan KPK,dan isu ini semakin mencuat diakhir-akhir ini. Dari hal tersebut jangan sampai KPK disatu sisi menjadi lembaga pemberantas Korupsi, namun disisi lain menjadi lembaga pelidung koruptor. Yaitu tempat berlindungnya orang-orang yang ingin melindungi diri dari kejahatanya.

Melihat kenyataan tersebut, kita bisa bertanya, jadi untuk apa KPK hadir,untuk apa KPK dibentuk kalau hanya diisi oleh para koruptor juga lembaga yang selama ini dipercayai oleh masyarakat sebagai pemberantasan korupsi tersebut mereka malah menampung para pejabat-pejabat koruptor?

Oleh sebab itu dalam pengawasan yangdilakukan pansus KPK di DPR RI sekarang terbuka sedikit demi sedikit kejahatan yang terjadi di KPK. Maka oleh sebab itu mengutip Professor Mahfud MD, “KPK mulai menunjukkan kelemahannya dalam bertugas, KPK bisa dibubarkan karena berdiri secara ad hock”. Dari hal tersebut marilah kita sama-samamendukung pansus angket KPK untuk menyelidiki lebih dalamlagi akankeborokan KPK. Mari kita sama-sama menuju Indonesia bebas korupsi tanpa kriminalisasi dengan bubarnya KPK.

*) Penulis adalah Aktivis Jaringan Islam Nusantara dan mahasisea Hukum Universitas Bung Karno

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT