Beranda Berita PSBB Makassar Dimulai 24 April, Ini Poin Larangan yang Harus Kamu Ketahui!

PSBB Makassar Dimulai 24 April, Ini Poin Larangan yang Harus Kamu Ketahui!

0

Matakita.co, Makassar– Pemrintah Kota Makassar bersama Pemerintah Provinsi dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sepakat Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) di Mulai pada hari Jumat, 24 April hingga 7 Mei 2020.

Hal terbut disampaikan oleh PJ Wali Kota Makassar Iqbal Samad usai menggelar rapat dengan seluruh pimpinan daerah, “Sesuai dengan hasil rapat kita akan mulai tanggal 24 April” Ujarnya.

Kepolisian Daerah Sulawesi selatan akan menerjunkan 1.630 personil untuk pengamanan selama PSBB Makassar selama 2 minggu kedepan.

Larangan Sekolah

Kegiatan belajar mengajar disekolah dihentikan selama PSBB, diganti dengan menggunakan media online di rumah masing-masing.

Kegiatan agama

Proses kegiatan keagamaan dibatasi dan hanya boleh di rumah, namun adzan di Mesjid dan lonceng gereja masih diperbolehkan selama PSBB.

Kegiatan Sosial Budaya

Semua aktivitas sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan orang akan dilarang selama PSBB seperti contoh Olahraga, hiburan, pesta hajatan dll.

Transportasi

Semua moda transportasi baik pribadi maupun angkutan umum dilarang mengangkut penumpang, kendaraan pengangkut barang hanya boleh untuk komoditas tertentu yang akan ditentukan oleh PJ Wali Kota melalui perwali.

Sementara bidang usaha yang tetap mendapat izin untuk beroperasi yang bergerak dibidang kesehatan, energi, komunikasi, teknologi informasi, media, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis lainnya.

Untuk beberapa fasilitas umum yang melayani kebutuhan pokok tetap akan buka namun dengan menerapkan sosial distancing seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Pasar rakyat toko swalayan, minimarket, supermarket.

Untuk Usaha Makanan dan minuman dilakukan dengan cara sitem bungkus atau take away.

Menurut Juru bicara Tim gugus covid-19, Kota Makassar Ismail Hajjali, Semua jenis pelanggaran akan mendapat sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT