Beranda Berdikari PC IMM Gowa: Ade Armando Melawan Hukum

PC IMM Gowa: Ade Armando Melawan Hukum

0

PC IMM Gowa: Ade Armando Melawan Hukum

Oleh: Jumartono (ketua umum PC IMM Gowa)

Berbicara seperti ayam tanpa kepala, artinya berbicara tanpa mengetahui seluk beluk suatu permasalahan, tiba-tiba Ade Armando mengunggah flayer atau poster kegiatan Masyarakat Hukum Tatanegara Muhammadiyah (MAHUTAMA) yang bertajuk tentang kebebasan berpendapat dan konstitusionalitas pemakzulan Presiden di era pandemi COVID-19. Kebetulan keynote speaker dalam kegiatan tersebut adalah Prof. Dr. KH. M. Din Syamsuddin, MA. Ketua Dewan Pertimbangan MUI Pusat dan Ketua Umum PP Muhammadiyah 2005-2015. Secara gamblang Ade Armando dalam captionnya mengatakan, “isu pemakzulan presiden digulirkan Muhammadiyah. Keynote speakernya Din Syamsudin, si dungu yang bilang konser virtual corona menunjukkan pemerintah bergembira di atas penderitaan rakyat”.

Setelah melakukan analisis hukum melalui lembaga Darul Ahdi Wa Syahadah Institute (DAS) sebagai lembaga Semi Otonom PC IMM Gowa yang bergerak di bidang Hukum, Politik, dan Ekonomi, maka kami PC IMM Gowa menilai tindakan Ade Armando sebagai tindakan wederrechteliijk atau melawan hukum, Ade Armando telah melanggar ketentuan Pasal yang mengatur mengenai penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

2. Pasal 28 ayat (2) yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)”.

Secara subtantatif Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE untuk mencegah terjadinya kerusuhan yang didasarkan pada penyebaran informasi yang bersifat provokatif melalui media informasi elektronik sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat serta menghasut orang lain untuk membenci atau melakukan tindakan anarkis terhadap individu dan kelompok tertentu, maka dalam hal ini Pasal 28 ayat (2) UU ITE memberikan kepastian hukum secara langsung untuk dapat dipergunakan oleh Aparat Penegak Hukum untuk menjerat pelaku yang menulis status tersebut (Ade Armando).

Konsekuensi hukum atau ancaman pidana dari Pasal 28 ayat (2) UU ITE ditegaskan dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Berkaitan dengan Kasus Ade Armando, ada beberapa unsur yang perlu diketahui:

1. Unsur kesengajaan dan tanpa hak.

2. Unsur mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi dan/atau Dokumen Elektronik.

2. Unsur memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik jika unsur-unsur tersebut terpenuhi maka sang pengirim informasi dapat dituntut secara pidana sesuai dengan procces due of law untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

Berpijak dari hal tersebut, kami selaku Pimpinan Cabang IMM GOWA menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Untuk Ade Armando, kami sampaikan bahwa diskusi tersebut bukan lahir tanpa sebab dan di ruang hampa, akan tetapi sebagai tindakan responsif dari peristiwa diksriminatif, intimidasi, dan teror kepada panitia CLS dan narasumber yang bertajuk sama di Fakultas Hukum UGM. Pisau analisis dalam kegiatan tersebut menggunakan aturan hukum dengan pendekatan legal positivistik atau material normatif dengan menguji konstitusionalitas dan legal standing “pemakzulan” sehingga, diskusi tersebut bersifat edukatif. Jikalaupun berada pada pihak oposisi setidaknya disampaikan dengan bahasa yang baik dan rasional serta menjunjung tinggi asas moralitas.

2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kepolisian) untuk segera menuntaskan kasus Ade Armando sesuai dengan tugas dan wewenang pihak kepolisian yang ditegaskan dalam Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memperhatikan Surat Kapolri No Pol: B/3022/XII/2009/SDEOPS tanggal 14 Desember 2009 tentang Penanganan Kasus Melalui Alternatif Dispute Resolutio (ADR) dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

3. Mendesak Dewan Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) untuk mengusut tuntas kasus ujaran kebencian penghinaan, pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Dosen Sosiologi UI (Ade Armando).

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT