Beranda Literasi Polemik dibalik Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (Bagian 1)

Polemik dibalik Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (Bagian 1)

1
Fahri Ardiansyah

Oleh, Fahri Ardiansyah

Beberapa bulan lalu, rapat Paripurna DPR RI akhirnya menetapkan Rancangan Undang-Undang mengenai perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai Rancangan Undang-Undang Usul Inisiatif DPR RI. Revisi ini setidaknya mengubah beberapa poin penting yang memastikan terjadinya perubahan besar dalam manajemen Aparatur Sipil Negara. Salah satu yang menjadi sorotan publik ialah dibukanya ruang memasukkan sekitar 1,2 juta pegawai honorer menjadi pegawai aparatur sipil negara tanpa seleksi dan ditiadakannya seleksi kompetensi Aparatur Sipil Negara.

Tak bisa dipungkiri, tingginya aspirasi pengangkatan tenaga honorer, khusunya didaerah menjadi pertimbangan mengapa UU ASN perlu direvisi. Pengabdian yang bertahun-tahun lamanya dikatakan mesti diapresiasi dalam bentuk jaminan negara terhadap pekerjaan yang pasti. Namun disisi lain, upaya gencar pemerintah menghadirkan birokrasi yang sehat melalui merit system seolah menjadi kontradiksi. Semangat Reformasi Birokrasi yang dicanangkan akhir-akhir ini melalui penguatan kapasitas dan netralitas ASN hingga mewujudkan right person on the right place nampaknya akan menjadi cita-cita semu belaka.

Big Bureaucracy

Ditetapkannya revisi UU ASN oleh DPR menjadi angin segar bagi jutaan pegawai Honorer. Bagaimana tidak, akses untuk menyandang status PNS semakin terbuka karena tidak memerlukan proses tahapan seleksi kompetensi sebagaimana yang dilakukan 2014 silam. Dalam kasus ini, tingginya peningkatan jumlah honorer tiap tahunnya, berimplikasi pada belum adannya solusi kongkret pemerintah menyediakan alternatif pekerjaan terhadap mereka yang menggantungkan dirinya menjadi PNS/ASN. Hal ini juga diperparah oleh perilaku politis kepala daerah yang terkadang memberikan janji palsu kepada pegawai honorer dengan iming-iming akan direkrut sebagai Pengawai Negeri Sipil.

Keputusan mengangkat tenaga Honorer tanpa seleksi secara-besaran bukanlah tanpa akibat. Merujuk pada Parkinson’s Law atau yang disebut dengan Evers Birokratisasi Parkinson (Parkinsonisasi) menyatakan kecenderungan menata birokrasi dengan memperbesar jumlah kuantitatif akan menyebabkan big bureaucracy yang berujung pada lambatnya proses kerja birokrasi. Pola semacam ini akan mengarahkan pada rendanhnya efektivitas pemerintahan.

Harus diakui upaya penataan birokrasi melalui UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku berbanding lurus dengan masih rendahnya indeks efektivitas pemerintah. Berdasarkan data The Worldwide Governance Indicators menunjukkan bahwa nilai rata-rata indeks efektivitas pemerintahan Indonesia (Government Effectiveness) pada tahun 2014 masih berada di peringkat ke-85 dengan nilai indeks – 0,01. Hal ini banyak disebabkan karena mesin penggerak birokrasi kita belum menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal.

Permasalahan efektivitas pemerintahan yang rendah menegaskan bahwa penguatan reformasi birokrasi adalah hal yang mutlak dilakukan saat ini. Kebutuhan memperbaiki kualitas aparatur sipil Negara melalui meritokrasi tidak bisa dipandang sebelah mata lagi. Meritokrasi merupakan solusi mutakhir saat ini guna menyelesaikan permasalahan penyakit-penyakit birokasi dan pelayanan publik yang cenderung lamban. Sistem ini mengharuskan orang diangkat ialah mereka yang memilki kualifikasi kompetensi dan juga mengharamkan pengangkatan ASN berdasarkan kekerabatan, pertimbangan politik, apalagi transaksi jual beli jabatan. Bersambung kebagian 2

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here