MataKita.CO, Maros – Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib dilakukan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros, Sufirman, S.Ip, kepada matakita.co, Sabtu (05/09/2020).
Ia menjelaskan, komitmen tersebut diwujudkan dalam aturan teknis penyelenggara yakni peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU. Bahkan, pihaknya telah mengeluarkan himbauan tertulis kepada partai politik dan bakal pasangan calon agar protokol pencegahan covid-19 benar-benar diterapkan.
“Penggunaan APD seperti masker, kaos tangan, sterilisasi dokumen dan menjaga jarak adalah standar teknis yang jauh hari sudah kami sosialisasikan,” ungkapnya.
Selain himbauan tertulis, Ia menegaskan, pihaknya aktif memberi peringatan agar semua pihak taat menerapkan protokol kesehatan. Meski begitu, ia menyatakan masih menemukan beberapa dugaan pelanggaran di lapangan.
Terkait itu, pihaknya sementara memproses dan me-register beberapa temuan. Jika terbukti melanggar, lanjut sufirman, pihaknya akan menindak dengan tegas serta melimpahkan ke instansi lainnnya seperti kepolisian.
“Demi kebaikan bersama, semua pihak diharapkan bekerjasama menerapkan protokol kesehatan. Karena jika tidak, ancaman nya bisa sampai pidana. Pengawasan lainnya seperti netralitas ASN juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu,” pungkasnya.