MataKita.co, Makassar – Hari ini, Senin (28/12/2020) Dinas Perpustakaan Kota Makassar sebagai lembaga teknis tersendiri yang diberi tugas menangani urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan genap berusia 4 tahun. Perjalanan panjang yang membutuhkan perjuangan hingga akhirnya pemerintah mengakui urusan perpustakaan sebagai urusan pelayanan dasar yang sangat strategis karena hakekatnya semua urusan di pemerintahan harus dilandasi dengan kemampuan membaca yang baik sehingga dengan menjadi lembaga teknis tersendiri dapat membantu Walikota Makassar meningkatkan kegemaran membaca masyarakatnya dan menyiapkan generasi cerdas yang akan datang.
Sebelum menjadi Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Perpustakaan masih dikelola di Sub. Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Makassar. Kemudian berdasarkan Perda Nomor : 11 Tahun 2005 maka terbentuklah Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Kota Makassar yang merupakan penggabungan dari Kantor Arsip Kota Makassar dengan Kantor Pengolahan Data Elektronik Daerah Kota Makassar dan Perpustakaan ditambahkan dari Sub. Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Setelah berlakunya PP No.41 tahun 2007, maka bentuk dan susunan organisasi Kantor Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data di Perdakan kembali dengan Perda No. 3 Tahun 2009 dengan Susunan Organisasi Kepala Kantor, Kasub. Bagian Tata Usaha, Seksi Arsip, Seksi Perpustakaan, Seksi Pengolahan Data dan kelompok Jabatan Fungsional. Selanjutnya berdasarkan Perda Nomor : 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kota Makassar serta Peraturan Walikota Makassar No. 98 Tahun 2014 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi maka terjadi peningkatan status kelembagaan menjadi Badan Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data (BAPPD) Kota Makassar dengan susunan Organisasi Kepala Badan, Sekretaris Badan dengan 3 Sub. Bagian dan 3 Bidang dengan masing-masing 2 Sub Bidang serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Kemudian sesuai amanah Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah maka Badan Arsip, Perpustakaan dan Pengolahan Data Kota Makassar mengalami perubahan status dan masing-masing berdiri sendiri menjadi Dinas Kearsipan dan Dinas Perpustakaan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sedangkan Pengolahan Data Elektronik bergabung dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dinas Perpustakaan Kota Makassar menjadi salah satu Organisasi perangkat Daerah (OPD) yang baru dengan type B dengan susunan organisasi Kepala Dinas, Sekretaris Dinas dengan 2 Subbagian dan 3 Bidang masing-masing 2 Seksi setiap Bidang dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Ditengah keterbatasan sarana dan prasarana yakni salah satunya belum memiliki gedung perpustakaan tersendiri namun selama 4 Tahun, Dinas Perpustakaan Kota Makassar telah mempersembahkan 6 Inovasi. 1 Inovasi lahir ditengah pandemi covid-19 dan sebagai perluasan layanan inovasi sebelumnya. 5 dari 6 Inovasi telah diakui dan menerima penghargaan baik lingkup Kota, Provinsi dan Nasional. 5 Inovasi tersebut menerima penghargaan bururut setiap tahun adalah :
1. Dongkel with Mobile Library (99 Top Inovasil Layanan Publik Tingkat Nasional dari Kemenpan-RB Tahun 2017)
2. Kartu Perpustakaan Bisa PeDe (20 Top Inovasi Layanan Publik Tingkat Provinsi dari Gubernur Sul-Sel Tahun 2018)
3. Layanan Kusuka [Kelas Khusus Pemustaka] (10 Layanan Inklusi Sosial Terbaik dalam Lomba Banner Tingkat Nasional dari Kepala Perpustakaan Nasional RI tahun 2019)
4. Sentuh Pustaka (Juara I Lomba Inovasi Daerah – Innovative Mayor Award Tingkat Kota Makassar dari Walikota Makassar tahun 2019)
5. DONGKELOR atau Dongeng keliling Online dari Rumah (Top 21 Inovasi Pelayanan Publik Penanganan Covid-19 dari Kemenpan-RB Tahun 2020)