Beranda Hukum Diduga Hina Suku Donggo melalui Akun FB, Belqis Rayyan Alfarisqi Dilaporkan...

Diduga Hina Suku Donggo melalui Akun FB, Belqis Rayyan Alfarisqi Dilaporkan ke Polda NTB

0

MataKita.co, Mataram – Himpunan Mahasiswa Suku Donggo Mataram (Himasdo-M), melaporkan Belqis Rayyan Alfarisqi ke Ditreskrimsus Polda NTB terkait dugaan kasus rasisme melalui akun Facebooknya.

“Belqis Rayyan Alfarisqi diduga telah menghina suku Donggo pada tanggal, 14 Februari 2021”.

“Ketua umum Himasdo-Mataram Aimansyah memberikan laporan terkait pernyataan Belqis di media sosial yang bisa berpotensi merusak persaudaraan kita sebagai bangsa Indonesia. Di mana Belqis mengatakan bahwa damaja, dambalu, datupa dan lako Donggo ma mango loko”, ucap Aimansyah Ketua Umum Himasdo-Mataram di Ditreskrimsus Polda NTB, Mataram, Kamis, (18/2/2021).

“Ini harus kita proses pernyataannya secara hukum,” sambung Aiman.

Adapun para pelapor Belqis Rayyan Alfarisqidi Pengurus Himpunan Mahasiswa Suku Donggo Mataram (HIMASDO-M). Ucapannya.

Pernyataan Belqis Rayyan Alfarisqi yang disoroti salah satunya ujaran yang berbunyi ‘lako Donggo ma mango loko,’ ujar Aiman.

Lanjutnya, barang bukti yang disertakan dalam berkas laporan polisi terhadap Belqis Rayyan Alfarisqi berupa bukti screenshot pernyataan yang diambil dari akun facebooknya.

Ketua Umum Himasdo-Mataram Aimansyah mengungkapkan, ada tiga pasal yang disangkakan kepada Belqis Rayyan Alfarisqi.

Pertama, Belqis Rayyan Alfarisqi diduga telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi etnis dan ras.

“Kedua BRA (Belqis Rayyan Alfarisqi) diduga melanggar undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi, ras dan etnis, seperti diatur pasal 4 huruf b poin 1,2 dan 3 serta melanggar pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tetntang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Aimansyah berharap agar Polda NTB bertindak sesuai moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan segera menangkap Belqis Rayyan Alfarisqi.

“Kami juga meminta Kapolda dan Kapolres Bima bertindak secara ‘Presisi’ sesuai dengan moto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Untuk segera menangkap Belqis Rayyan Alfarisqi,” pungkas Aiman.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT