MataKita.co, Gorontalo – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pohuwato bersama Guru Besar Aliran Tarekat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah menggelar Dialog Keagamaan. Kegiatan ini bertempat di Aula Kanwil Departemen Agama kabupaten Pohuwato (07/06/2021)
kegiatan dialog yang dilaksanakan sehubungan dengan adanya dugaan penyebaran ajaran menyimpang yang dilakukan oleh Kelompok Tarekat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah yang ada di kelurahan Siduan kecamatan Paguat kabupaten Pohuwato.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris MUI kabupaten Pohuwato Hi. Zulkifli Umar dan kemudian dilanjutkan dengan Sambutan Ketua MUI kabupaten Pohuwato Drs. Hi. Fahri Djafar, M.HI.
Dalam sambutannya, Ketua MUI kabupaten Pohuwato menyampaikan bahwa kegiatan dialog ini dilakukan untuk membahas secara terbuka terkait masalah keberadaan Aliran Tarekat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah yang ada di kelurahan Siduan kecamatan Paguat kabupaten Pohuwato yang diduga menyimpang dari ajaran Islam.
“Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai ajang silaturahmi sesama umat Islam dan untuk itu, pihaknya meminta agar apapun hasil dialog hari ini bisa disikapi dengan lapang dada.” Ucap ketua MUI.
Setelah sambutan dari Ketua MUI Kabupaten Pohuwato, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian dari Camat Arman Mohammad.
Pada kesempatan tersebut, Camat Paguat menyampaikan bahwa pihaknya selama ini sudah beberapa kali menyelesaikan persoalan terkait dengan keberadaan Tarekat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah, mulai dari persoalan antara Ayah dan Anak (Said Abdjulda dan Alimin Lakodi) akibat sang anak keluar dari Tarekat Naqsyabandiyah, hingga dugaan penyebaran ajaran sesat.
Atas dasar tersebut, pihaknya bersama Kapolsek dan Koramil Paguat memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan Tarekat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah yang ada di kelurahan Siduan.
Setelah penyampaian dari Camat Paguat, kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan dari Ketua Majelis Fatwa MUI kabyoaten Pohuwato Hi. Ramon Abdjul.
Dalam Sambutannya, Hi. Ramon Abdjul menyampaikan bahwa salah satu fungsi dari MUI adalah menjaga dan mengawal agar jangan sampai ada Umat yang mengamalkan ajaran yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. “Apapun yang namanya amalan, harus ada dalilnya. Karena Amalan tanpa Dalil, adalah amalan yang berasal dari Setan.” Ucap Ramon.
Setelah sambutan dari Ketua Majelis Fatwa, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian dari pihak Pelapor yang disampaikan oleh Ustd. Umar Abdul Azis. Pada kesempatan tersebut, Ustd. Umar Abdul Azis menyampaikan bahwa laporan mengenai dugaan penyimpangan ajaran Tarekat Naqsyabandiyah Al-Kholidiyah kepada MUI.
Menurutnya dari 10 (sepuluh) Kriteria aliran sesat sesuai Standar MUI, ada 5 (lima) kriteria yang masuk dalam kriteria aliran sesat yang diajarkan di Tarekat Naqsyabansiyah Al-Kholidiyah. Olehnya itu, pihaknya meminta kepada pihak MUI untuk langsung membahas 5 (lima) point tersebut dan langsung diklarifikasi kepada Guru Besar Tarekat Naqsyabandiyah Al-kholidiyah Muh. Bakri Amu.
Dialog tersebut sempat diwarnai dengan adanya salah seorang eks Pengikut Tarekat Naqsyabandiyah Al-Kholidiya Ibu ERNA LADA yang mengamuk karena yang bersangkutan menuding akibat Tarekat Naqsyabandiyah Al-kholidiyah, hubungan rumah tangganya hancur;
Sekretaris MUI kab. Pohuwato Hi. ZULKIFLI UMAR menyampaikan bahwa menurut dirinya, Aliran tersebut sudah bermasalah terkait dengan ajaran Islam yang diajarkan, walaupun pihak MUI kabupaten Pohuwato belum memutuskan hal tersebut.
Dari hasil Dialog ini akan dijadikan oleh MUI kabupaten Pohuwato khususnya Komisi Fatwa dan Tim PAKEM untuk memastikan apakah aliran ini menyimpang atau sesuai dengan ajaran Islam.