MataKita.co, Maros – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 159-PKE-DKPP/VII/2021 di ruang sidang DKPP, Jakarta beberapa waktu lalu (12/8/2021).
Perkara ini diadukan oleh Muhammad Kahar Arifin. Ia mengadukan dua Anggota KPU Maros, yaitu Mujaddid sebagai Teradu I dan Syaharuddin selaku Teradu II.
Pelaporan ini ditanggapi beragam. Bahkan beberapa kalangan menggiring opini bahwa pelapor adalah kandidat cadangan atau calon PAW jika salah satunya diberhentikan.
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Kahar Arifin kepada Matakita.co (17/8/2021) mengatakan bahwa untuk mewujudkan Demokrasi yang baik tentunya membutuhkan penyelenggara yang Berintegritas dan Profesional karena penyelenggara inilah yang akan menjadi Lokomotif Demokrasi.
“Jika ada oknum yang tidak berintegritas dan tidak Profesional bagaimana mungkin mewujudkan penyelenggara pemilu yang Demokratis. Sebagai warga negara dan pemerhati Demokrasi, kita semua tentunya saya berkewajiban mengawal proses Demokrasi agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa Mengenai dirinya diposisi urutan ke 6, sama sekali tidak berhubungan dengan laporannya ke DKPP.
“Saya melaporkan ini karena adanya dugaan Pelanggaran Kode etik penyelenggara pemilu dalam hal Integritas dan Profesional. Dan tentunya semua warga negara boleh melakukan pelaporan tersebut jika melihat adanya dugaan pelanggaran” tutupnya.
Adapun aduan ini telah ditindak lanjuti dan sidangkan oleh DKPP.
Berikut poin-poin laporan yang disampaikan :
1. Mengabulkan permohonan untuk pemohon seluruhnya
2. Menyatakan teradu 1 dan Teradu 2 melakukan melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan melanggar: Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang pedoman kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. PKPU nomor 21 tahun 2020 tentang kata kerja komisi pemilihan umum yang terdapat dalam pasal 90 Ayat 1 huruf (b). Ketentuan pasal 21 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum dan ketentuan Pasal 37 Ayat (2) huruf (c) penjelasan huruf (e) UU nomor 7 tahun 2017.
3. Menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada teradu 1 dan 2 sesuai dengan ketentuan.