MataKita.co, Makassar – Acara Dialog Anak Bersama Bapak Walikota dengan tema Suara Anak untuk Makassar sebagai Kota Sehat dan Kota Layak Anak terlaksana atas kolaborasi antara lima organisasi anak muda di Kota Makassar. Organisasi tersebut antara lain, Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Makassar, Forum Anak Kota Makassar, Duta Kawasan Tanpa Rokok, Forum Generasi Berencana Kota Makassar, dan Duta Pelajar Makassar. Acara ini merupakan suatu langkah kongkrit yang bisa dilakukan bersama untuk mewujudkan Makassar sebagai Kota Sehat dan Kota Layak Anak “Smart and Sombere’ City”.
Akbar Supriadi sebagai Ketua Panitia dari IPM Makassar menyampaikan dalam pengantarnya mengatakan bahwa kolaborasi anak muda harus lebih dimasifkan dan berjalan di tengah pandemi. Hadirnya para Ayahanda dan Ibunda dari SKPD terkait dapat disimpulkan bahwa Bapak Walikota sangat memperhatikan hak partisipasi anak.
“Setelah Indonesia meratifikasi Intrument International Convention on the right of the Child (Konvensi Hak Anak) menjadi Keputusaan presiden (Keppres) No. 36 tahun 1990. Dari stereotip ini menjadi landasan hukum hak partisipasi anak. Hak Anak bagian dari Hak Asasi Manusia oleh orang tua, keluarga, masyarakat, Negara, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memenuhi, melindungi, menghargai, dan mengembangkan” jelasnya.
Supriadi menjelaskan, pengaruh kebijakan secara garis besar mesti mengandung prinsip proporsional yang adil, berimbang, mengakomodir kepentingan dan tidak ada hak yang direduksi termasuk hak partisipasi anak dalam situasi apapun.
Acara ini dirangkaikan dengan pengumuman Lomba Surat Suara Anak yang diikuti oleh sekitar 104 anak di seluruh Kota Makassar tentang aspirasi mereka mengenai kawasan tanpa rokok dan kepungan iklan rokok di Kota Makassar. Diharapkan ini dapat menjadi wadah bagi seluruh anak-anak untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Bapak Walikota Makassar dan jajaran SKPD terkait di Kota Makassar tentang masalah banyaknya iklan rokok, masalah stunting, dan pencapaian Kota Layak Anak.
Sekitar 139 anak muda hadir secara daring melalui zoom meeting. Serta turut hadir juga Prof. Alimin Maidin, Direktur Hasanuddin Contact, sebagai keynote speaker dan jajaran SKPD sebagai penanggap dari Suara Anak tentang kawasan tanpa rokok, stunting, iklan rokok, dan kota layak anak (KLA). SKPD tersebut antara lain Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Sekretaris Dinas Tata Ruang, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
Kepala Dinas Pendidikan, Ibu Nielma Palamba, menyampaikan tanggapannya tentang masih banyaknya guru yang merokok di sekolah.
“Guru harus menjadi teladan bagaimana perilaku merokok ini tidak ditiru oleh siswa dan harus ada tindakan tegas bagi guru yang masih merokok di sekolah.” jelasnya.
Drg. Adi Novrisa sebagai perwakilan dari Dinas Kesehatan turut menanggapi bahwa sudah ada program pemeriksaan kadar asap rokok dengan menggunakan alat CO Analyzer oleh pihak Puskesmas bekerjasama dengan pihak sekolah. Jika ada siswa yang diketahui merokok akan dikonseling oleh guru BK bersama Puskesmas melalui Klinik Upaya Berhenti Merokok (UBM).
Achi Soleman, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar sangat mengapresiasi kegiatan anak muda ini, termasuk lomba surat suara anak dan tik tok yang sangat mengedukasi.
“Melalui dialog anak ini, panitia telah menyelenggarakan fungsi hak partisipasi anak di mana telah berkontribusi untuk mencapai fungsi anak sebagai agen pelopor dan pelapor anak dalam isu sosial tentang dampak dan bahaya rokok.” jelasnya.
Aspirasi anak-anak yang telah disampaikan dalam acara dialog ini akan dimasukkan dalam program fasilitator sebaya di mana sesama anak saling mengedukasi. DPPA akan bersinergi dengan SKPD lainnya tentang peraturan larangan iklan rokok di Kota Makassar akan dapat mencapai Kota Layak Anak.
Sekretaris Dinas Tata Ruang, Dr. Muh. Fuad Azis, menyatakan bahwa sebagai penguatan visi misi Bapak Walikota maka rencananya dan akan dilakukan dengan penguatan tata ruang ramah anak dengan membangun taman pintar bebas asap rokok di 15 kecamatan. Serta penguatan sarana dan prasarana kota layak anak di semua lorong di Kota Makassar.”
Ada 4 dari 7 tatanan yang sama sekali tidak boleh merokok, termasuk menyediakan tempat khusus merokok sesuai Perda No. 4 Tahun 2015. Sehingga anak-anak berharap tidak ada lagi guru yang merokok di sekolah.
Masukan dan rekomendasi dari anak-anak patut dicatat agar kota makasar betul-betul menjadi kota layak anak, termasuk penataan reklame rokok diminimalkan dan perlunya melanjutkan program inovasi SIBASO (Siswa Bebas Rokok) dengan berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan puskesmas.
Sebagai pernyataan penutup, Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan bahwa acara edukasi ini sangat keren dan top karena mengedukasi anak-anak sebayanya dan juga orang tua. (*/Rp)
[…] Read original article here […]
Comments are closed.