Matakita.co, Gorontalo – Lagi-lagi Pemerintah Provinsi Gorontalo dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli memperoleh peringkat ‘Sangat Tinggi’ dari Kemendagri dalam tata kelola pemerintahan khususnya dalam kelembagaan Perangkat Daerah.
Pencapaian ini adalah wujud komitmen yang sangat tinggi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda bersama perangkat organisasi Daerah yang berhasil melakukan percepatan implementasi reformasi birokrasi hingga ke struktur pemerintahan terbawah.
Tidak hanya tingkat Provinsi, Pemprov Gorontalo melalui Biro Organisasi juga memfasilitasi penguatan pelaksanaan 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi hingga ke Kab/Kota. Hal ini dilakukan sesuai Amanah UU No, 23/2014 dan PP No. 33/2018.
Kepala Biro Organisasi, Aryanto Husain mengatakan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan, dan monev penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Dalam hal kelembagaan dan penataan organisasi perangkat daerah, pembinaan ini antara lain mencakup penguatan strategi agar OPD komitmen dan konsistensi pelaksanaan mandat kelembagaan.
Aryanto menambahkan OPD juga didorong agar memiliki struktur yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Selain itu, OPD didorong untuk meningkatkan SDM Aparatur yang profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Lagi-lagi Pemerintah Provinsi Gorontalo dibawah kepemimpinan Gubernur Rusli memperoleh peringkat ‘Sangat Tinggi’ dari Kemendagri dalam tata kelola pemerintahan khususnya dalam kelembagaan Perangkat Daerah.
Pencapaian ini adalah wujud komitmen yang sangat tinggi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda bersama perangkat organisasi Daerah yang berhasil melakukan percepatan implementasi reformasi birokrasi hingga ke struktur pemerintahan terbawah.
Tidak hanya tingkat Provinsi, Pemprov Gorontalo melalui Biro Organisasi juga memfasilitasi penguatan pelaksanaan 8 Area Perubahan Reformasi Birokrasi hingga ke Kab/Kota. Hal ini dilakukan sesuai Amanah UU No, 23/2014 dan PP No. 33/2018.
Kepala Biro Organisasi, Aryanto Husain mengatakan sukses ini tentunya tidak lepas dari peran dan komitmen Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda beserta perangkat organisasi daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah.
“Dalam tahapan ini, Kemendagri melakukan penilaian perangkat daerah terhadap tata laksana (proses bisnis), budaya organisasi, dan inovasi yang menggambarkan tingkat kematangan organisasi perangkat daerah,” ungkapnya
Aryanto menambahkan untuk mengetahui tingkat kematangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), digunakan Permendagri No. 99/2018 Tentang Pembinaan Dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
“Evaluasi kelembagaan ini adalah penjabaran dari Arahan Presiden tentang penyederhanaan birokrasi. Presiden Jokowi sering menyiratkan kegundahannya dengan kondisi birokasi yang gemuk dan hanya menghabiskan anggaran negara,”tambah Aryanto
Birokrasi yang tidak efektif dan efisien hanya menghabiskan anggaran habis untuk hal-hal rutin dan dan sulit diawasi. Struktur birokrasi yang gemuk, menyebabkan kinerjanya menjadi tidak efektif dan efisien. Pelayanan publik menjadi berbelit dan sulit. Perijinan yang seharusnya bisa cepat menjadi lambat karena prosesnya yang tidak efektif.
Aryanto Husain mengatakan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan, dan monev penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
Dirinya menambahkan OPD juga didorong agar memiliki struktur yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses. Selain itu, OPD didorong untuk meningkatkan SDM Aparatur yang profesional, memiliki nilai dasar etika profesi, bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami juga mendorong OPD Kab/Kota agar menyesuaikan dengan disrupsi teknologi dan melakukan adaptasi terhadap kecepatan, ketepatan, dan peningkatan kualitas dalam penciptaan nilai tambah publik yang optimal,” tutupnya.






































