Matakita.co, Gorontalo – Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam pengawasan dan melaporkan indikasi praktek korupsi, karena pembangunan infrastruktur yang dananya bersumber dari APBD maupun APBN itu dipungut dari hasil pajak yang dibayarkan oleh masyarakat kepada Negara.

Menyikapi hal itu, Ketua Bapera Kota Goorontalo Moh. Vini Sidiki yang juga termasuk anggota masyarakat, menilai telah Banyaknya terjadi dugaan Korupsi di serambi madina membuat resa di bebepa tokoh masyarakat.
Ketua Bapera Kota Gorontalo yang sering di sapa bung Imi saat di mjntai tanggapan atas isu yang berkembang saat ini menyampaikan bahwa seharusnya ini diselesaikan secara internal antara Pokja UKPBJ dan Kuasa Pengguna Anggaran Bidang SDA Dinas PU PR Provinsi Gorontalo. Jumat (29/04/2022).
“Karena berkas calon pemenang diserahkan ke KPA, maka kewenangan sepenuhnya KPA bisa melakukan pemeriksaan berkas (review) jika ada yang tidak sesuai KPA bisa langsung mengembalikan dokumen tersebut dan meminta pokja untuk mengevaluasi kembali,” Kata Ketua Bapera Kota Gorontalo.
Menurutnya bagi perusahaan PT/CV termasuk Instansi, yang tekait dalam hal menerapkan ketentuan yang harus diterapkan sebagai persyaratan, khususnya dibidang konstruksi,semenjak masa transisi berlaku setelah pelantikan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Periode 2021-2024. Yang diatur Sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 1792/KPTS/M/2020 tentang pengurus LPJK Periode 2021-2024 dan berakhir setelah ditetapkannya pedoman pemberian lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), rekomendasi lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), serta dilakukannya registrasi LSBU dan LSP yang sudah mendapatkan lisensi atau paling lambat akhir Desember 2021.
Setelah 1 tahun masa kerja LPJK, pada tanggal 3 Desember 2021 telah diberlakukan Pengakhiran Masa Transisi Layanan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK-K). Berakhirnya Penyelenggaraan Sertifikasi pada Masa Transisi ditandai dengan terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, dimana menjadi landasan teknis bagi LSBU dan LSP jasa konstruksi dalam melaksanakan operasionalisasi tugas dan fungsinya.
Masa transisi dihentikan terhitung mulai tanggal 7 Desember 2021, maka permohonan SBU dan SKK selanjutnya akan dilayani oleh LSBU dan LSP melalui OSS RBA yang terhubung dengan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJK T) serta portal perizinan Kementerian PUPR untuk pemenuhan persyaratan.
Setelah pengakhiran masa transisi berakhir, masih terdapat permohonan SBU dan SKK-K yang sedang berproses di LPJK sehingga belum dapat diterbitkan sertifikatnya, khususnya untuk permohonan perpanjangan serta untuk kebutuhan pelaksanaan proses tender/seleksi barang/jasa TA 2022 yang saat ini sedang dan akan berlangsung diperlukan proses validasi terhadap masa berlaku dari SBU dan SKK-K yang disampaikan oleh penyedia jasa. Sehubungan dengan hal – hal tersebut terdapat pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah Masa Transisi berakhir.
Maka diterbitkan surat Menteri PUPR yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Bina Konstruksi Nomor: BK0301-Mn/2289 tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi tanggal 27 Desember 2021. Dan juga surat Nomor BK0301-Mn/2290 tentang tindak lanjut Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) Setelah Masa Transisi.
Di sisi ini, ada beberapa pihak yang sudah melaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Gorontalo salah satu dugaan korupsi berjamaah pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Provinsi Gorontalo, dimana ada Tiga Perusahaan yang mengikuti tender dan menggunakan Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sudah tidak berlaku lagi alias fiktif, akan tetapi PBJ Provinsi Gorontalo menetapkan 3 perusahaan tersebut sebagai pemenang tender.
Ketua Bapera Kota Menuturkan bahwa dalam perlem LKPP 12 tahun 2022 sebenarnya telah diatur mekanisme setelah dokumen hasil pemenang tender diserahkan ke KPA, di berikan kesempatan selama 6 hari kepada KPA untuk mengevaluasi/mereview dokumen hasil tender apabila didapati ada dokumen yang meragukan maka KPA bisa mengembalikan dokumen hasil tender dan meminta pokja untuk melakukan evaluasi kembali pada pemenang cadangan 1 dan atau cadangan 2.
“Jika tidak ada penolakan dari KPA maka bisa dilanjutkan dengan SPBJJ, pra kontrak dan kontrak, Jadi bagi saya tidak perlu dipermasalahkan karena notabenennya ketua LSM gerhana bung jaber tangoi itu profesinya merangkap kontraktor dan semoga pekerjaannya yang telah berlalu tidak akan ada masalah,” Tutupnya