Oleh : Ahmad Rosandi Sakir*
Proses Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. dalam proses pelayanan publik hal yang terpenting adalah proses pelayanan yang diberikan oleh setiap Aparatur Sipil Negara kepada Masyarakat. Proses Pelayanan Publik tidak selamanya di berikan oleh Aparatur Sipil Negara namun dalam suatu instansi pemerintah atau tempat pelayanan publik juga terdapat organ pelayanan yang Disebut tenaga honorer. Honorer adalah pegawai yang belum atau tidak diangkat sebagai pegawai tetap atau dalam setiap bulannya mendapatkan honorarium.
Menjadi topik hangat belakangan ini adalah rencana Pemerintah untuk Menghapus tenaga honorer. Nasib para honorer kini berada di ujung tanduk , kemenpanRB Mengeluarkan surat edaran yang menyatakan bahwa tenaga honorer di semua instansi pemerintah akan dihapus mulai 28 November 2023, Menpan RB Menjelaskan pengahapusan tenaga honorer adalah amanat undang undang ASN tentang menejemen PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja ) , menurut pemerintah penghapusan tenaga honorer karna selama ini tidak jelas sistem rekrutmen tenaga honorer nya serta sistem penggajian dan upah tenaga honorer yang sering kali di bawah standar pengupahan pada umumnya .
Sistem perekrutan tenaga honorer seringakali tidak melalui mekanisme yang tepat, beberapa instansi pemerintah merekrut tenaga honorer karna kekerabatan dan bahkan beberapa ada yang menjanjikan menjadi tenaga honorer Ketika mau untuk membayar sejumlah uang. Hal tersebut tentu saja tidak di benarkan, perekrutan tenaga honorer seharusnya di dasarkan pada kebutuhan instansi tersebut sehingga di rekrut orang orang yang memang bisa bekerja dengan baik dan sesuai dengan komptensi yang di butuhkan. Yang terpenting adalah bagaimana pemerintah membuat suatu kebijakan untuk memperbaiki sistem rekrutmen secara jujur , akuntabel , dan transparan.
Sementara sistem penggajian dan upah yang diberikan kepada honorer seringkali tidak sesuai Upah minimum yang di tetapkan pemerintah, dalam suatu instansi tenaga honorer hanya mendapatkan Rp.150.00 – Rp. 500.00 perbulan. Dengan jumlah tersebut jelas sangat tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seorang tenaga honorer apalagi yang telah berkeluarga. Namun diantara mereka ada yang tetap menerima dengan dalih untuk mendapatkan pengalam kerja sembari berharap ada pengangkatan yang memprioritaskan tenaga honorer yang telah mengabdi di suatu tempat.
Kebijakan ini di ambil oleh pemerintah karna selama ini tenaga honorer di anggap terlunta lunta dan menumpuk Bahkan dalam satu instansi terdapat jumlah honorer yang lebih banyak di bandingkan dengan Aparatur Sipil Negara. Akan tetapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah , bagaimana nasib honorer yang ada di Indonesia ? apakah dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer menjadi solusi atau menjadi masalah baru di negara ini khusus nya bertambahnya kasus pengangguran ?
Jika penghapusan tenaga honorer tidak di barengi dengan kebijakan dan solusi yang tepat jelas akan menghasilkan suatu masalah baru dengan bertambahnya jumlah pengangguran . salah satu solusi yang di tawarkan adalah tenaga honorer di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja meskipun hal tersebut harus melalui tes yang di adakan oleh Badan Kepegawaian Negara, sehingga tetap memperhatikan komptensi yang dimiliki oleh tenaga honorer tersebut. beberapa dari tenaga honorer mungkin berharap di angkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tanpa melalui mekanisme tes ataupun seleksi karna mereka sudah ada yang mengabdi cukup lama dan beranggapan bahwa pengangkatan tersebut bentuk pengharagaan kepada mereka yang telah bekerja dengan baik.
Menjadi permasalah kemudian adalah apakah penghapusan tenaga honorer akan mempengaruhi kinerja dan proses pelayanan publik ? jelas hal tersebut sedikit banyak nya akan berpengaruh. Tidak dapat di pungkiri hadirnya tenaga honorer di suatu instansi dapat membatu Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat. Bahkan terkadang tenaga honorer lebih berperan di bandingkan Aparatur Sipil Negara. Tenaga honorer yang mayoritas masih muda di nilai mampu bekerja dengan cepat dan tepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan juga pemahaman dan pemamfaatan teknologi informasi bisa lebih cepat di pahami oleh tenaga honorer.
Sisi lain dari kebijakan penghapusan tenaga honorer setidaknya memberikan gambaran kepada para fresh graduate yang baru lulus sekolah atau kuliah untuk tidak terlalu berfikir untuk menjadi tenaga honorer. Karna masih banyak yang manjadikan honorer sebagai pilihan dengan asumsi bahwa setelah menjadi tenaga honorer maka akan berpeluang untuk menjadi Aparatur Sipil Negara. Menjadi Pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah atau menjadi pekerja tetap dalam suatu perusahaan swasta justru menjanjikan kesejahteraan dan status pekerjaan yang lebih jelas di bandingkan tenaga honorer.
Menganalisis kebijakan Pemerintah tentang pengahapusan tenaga honorer menurut saya merupakan suatu kebijakan yang tepat mengingat banyaknya tenaga honorer yang status nya tidak jelas dalam suatu instansi , namun hal tersebut harus di barengi dengan kebijakan yang lain sehingga tidak menciptakan suatu masalah baru utamanya bertambahnya jumlah pengangguran, dan yang terpenting bahwa penghapusan tenaga honorer ini tidak mengganggu kinerja pelayanan kepada masyarakat. Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Keerja jelas tidak mampu mengakomodir seluruh tenaga honorer yang ada, namum pemerintah dapat mengambil Langkah strategis untuk tenaga honorer dengan mengangkatnya menjadi tenaga outsorching .
*) Penulis adalah Magister Administrasi Publik FISIP Unhas