MataKita.co, Jakarta – Pengadu Anggota Bawaslu Kabupaten Bima Ikhsan dan Fadlin hari ini (13/09) dipanggil oleh DKPP RI untuk dimintai keterangan tambahan dan melengkapi berkas laporan dan alat bukti untuk menaikkan laporan ke tahap verifikasi adaministrasi.
Pada kesempatan itu, Ikhsan dan Fadlin sebagai pengadu, membawa berkas dan alat bukti kepada DKPP RI dan dimintai keterangan terkait pelanggaran etik yang dilakukan Teradu Taufiqurrahman.
“Kami hari ini diminta oleh DKPP untuk melengkapi berkas soft Copy berkas pengaduan sekaligus diminta keterangan secara lisan. Karena kami tidak mengajukan saksi dan kami sendiri yang menjadi saksi dalam aduan tersebut untuk kepentingan verifikasi berkas dan verifikasi materil DKPP.” Kata Ikhsan sebagai pengadu.
Diketahui laporan pengaduan itu dilayangkan pada tanggal 6 September 2023. Dalam pengaduan itu Taufiqurrahman diduga melakukan nikah sirih dengan perempuan bernama Siti Erni dan telah melahirkan anak.
Taufiqurrahman sebagai Anggota BAWASLU Kab. Bima telah melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017).
“Dikarenakan teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan/atau kode etik, Para Pengadu meminta kepada DKPP, untuk melakukan pemeriksaan terhadap aduan aquo dan memberikan putusan berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian dengan tidak terhormat terhadap Teradu sebagai Anggota BAWASLU Kab. Bima,” ujar Ikhsan di gedung DKPP RI.
Dalam keterangan tersebut; Bahwa Pelanggaran yang dilakukan oleh Taufiqurrahman telah memenuhi syarat pelanggaran etik penyelenggara pemilu karena melakukan Tindakan yang tidak sesuai dengan etika dan pemerintahan yang baik. Sehingga pelanggaran itu memenuhi syarat untuk diberhentikan secara tidak terhormat oleh DKPP RI menurut ketentuan pasal pasal 135 ayat (1).
Pemberhentian tidak terhormat Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota menurut ketentuan Pasal 135 ayat (2) : 1. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota Bawaslu, Kabupaten/Kota; 2. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik; Makanya kami dipanggil ke DKPP,” ujar Staf DKPP di gedung DKPP RI.
Pihak DKPP akan menyampaikan perkembangan laporan setiap 7 hari kepada pengadu sampai pada sidang Majelis Kehormatan. DKPP juga akan segera menyampaikan pemberitahuan kepada Bawaslu RI terkait petitum pengadu untuk memberhentikan sementara Taufiqurrahman.