Matakita.co, Makassar- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) menggelar Talk Show dengan tema “Legal Due Dilligence: Legal Due Dilligence dalam Penawaran Umum di Pasar Modal”.Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan luring di Ruang Video Conference Mahkama Konstitusi Lt. 2 Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin pada selasa (26/03/2024). Kuliah Umum ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Dies Natalis ke-72 Tahun Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Kegiatan ini menghadirkan tiga alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang berprofesi sebagai pengacara yang sudah berpengalaman dalam menangani persoalan hukum perusahaan, khususnya dalam hal pasar modal, yaitu Imran Satria Kristanto, S.H., LL.M., A. Amin Kasogi Rustam, S.H dan Andika Pratama Santosa, S.H., M.H., Ketiganya merupakan pengacara dari kantor hukum Wardana Kristanto Lawers (WKL), yang didirikan oleh Imran Satria Kristanto, S.H., LL.M. Acara ini dibuka oleh Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Maskun, S.H.,LL.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian panjang pelaksanaan Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang ke-72.
“Dengan menghadirkan tema Legal Due Dilligence dalam Penawaran Umum di Pasar Modal. Tema yang sangat bagus dan juga menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten, sehingga ini merupakan kesempatan yang sangat mahal dan penting khususnya bagi para mahasiswa fakultas hukum. Lebih lanjut beliau juga menyampaikan bahwa hukum keperdataan saat ini menjadi salah satu peminatan yang cukup banyak diminati oleh mahasiswa, setidaknya ada 100-150 mahasiswa per angkatan yang tertarik untuk mengkaji terkait hukum keperdataan, dan topik yang kali ini menjadi salah satu tema yang menarik untuk lebih mendalahmi hukum keperdataan, khususnya terkait pasar modal, sehingga dapat memicu serta memacu untuk dituangkan dalam karya tulis. Beliau juga menyampaikan mewakili Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., menyambut baik dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesediaan para narasumber Imran Satria Kristanto, S.H., LL.M., A. Amin Kasogi Rustam, S.H dan Andika Pratama Santosa, S.H., M.H untuk meluangkan waktunya berbagi pengetahun yang diharapkan bermanfaat bagi semua pihak.” Ungkapnya.
Kegitan Kuliah Umum ini dimoderatori oleh Dosen Perodi Hukum Keperdataan, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Ibu Fadilah Jamilah, S.H., LL.M. dalam pembukaannya beliau menyampaikan bahwa tema Legal Due Dilligence: Legal Due Dilligence dalam Penawaran Umum di Pasar Modal merupakan tema yang sangat menarik untuk di bahas. Sebelum masuk pada materi tak lupa pula sebagai moderator beliau memperkenalkan ketiga narasumber dan sebagai sesama alumni beliau menyampaikan “kita patut berbangga atas kehadiran ketiga narasumber yang merupakan alumni dari kampus kita tercinta”
Pemaparan materi ini diawali dengan pemaparan dari Bapak Imran Satria Kristanto, S.H., LL.M., sebelum masuk pada materi, beliau menyempatkan memberikan ucapan “selamat ulang tahun Dies Natalis ke 72 buat fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, semoga Fakultas Hukum unhas semakin jaya, semakin hebat di masa depan dan sukses selalu.”
Pada pembukaan materinya, Bapak Imran Kristanto menjelaskan bahwa “berdasarkan bahasa undang-undang, yang diatur dalam Pasal 1 ayat 13 UU Pasar Modal. pasar modal merupakan bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: 1) penawaran umum, dan transaksi efek; 2) pengelolaan investasi; 3) Emite dan Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan 4) Lembaga dan provesi yang berkaitan dengan efek. Kaitannya dengan konsultan hukum dalam hal ini ada pada poin keempat.” Pada intinya beliau menjelaskan bahwa pasar modal merupakan pasar untuk berbagai macam instruksi keuangan jangka panjang, minimal 1 tahun, yang dapat berupa saham, surat utang, reksa dana dan efek delepatif lainnya. Inilah yang membedakan pasar modal dan pasar uang, yang memiliki jangka waktu yang pendek.
Peran profesi hukum dalam struktur pasar modal yaitu menjadi profesi penunjang. Profesi penunjang ada 4 (empat) yang terdiri dari akuntan, notaris, penilai, dan ada konsultan hukum, yang mana keempat profesi tersebut harus terdaftar di OJK dan mempunyai sertifikasi tertentu. Sebagai konsultan hukum secara umum melakukan pemeriksaan dari segi hukum (Legal Due Dilligence), yang harus dilakukan dengan independen. Aspek hukum merupakan salah satu dari 3 (tiga) aspek yang perlu diperhatikan dalam penawaran umum, yaitu keterbukaan, keuangan, dan hukum. Salah satu penawaran umum yang dicontohkan oleh pemateri yaitu Go-Publik atau biasa juga disebut “Initial Public Offering” (IPO), yang memiliki 27 tahapan sampai akhirnya perusahaan tersebut dapat listing atau mencatatkan sahamnya di bursa efek indonesia.
Adapun yang menjadi dasar hukum Legal Due Dilligence dalam penawaran umum yaitu POJK NO. 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk. Berdasarkan hal tersebut, maka perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum diwajibkan menyertakan laporan pemeriksaan dan pendapat dari segi hukum (Legal Due Dilligence).
Selanjutnya dilanjutkan oleh Bapak Andika Pratama Santosa, S.H., M.H, yang menjelaskan betapa pentingnya Legal Due Dilligence, yang pada intinya untuk mengukur tingkat kepatuhan hukum suatu perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat dilihat dari berbagai aspek seperti Anggaran Dasar Perseroan; Notulen Rapat; Saham dan Permodalan; Komisaris dan Direksi; Izin dan persetujuan; Ketenagakerjaan; Aset; Asuransi; Perjanjian-perjanjian Material; Perkara hukum; dan Laporan Keuangan dan Pendapat ahli akuntan (management letter). Kesemua aspek tersebut dijelaskan bergantian bersama A. Amin Kasogi Rustam, S.H. yang pada intinya bahwa Unsur terpenting dalam pelaksanaan Legal Due Dilligence adalah pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku (compliance) dan jika terdapat hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (incompliance) maka terdapat resiko yang perlu diketahui oleh para pihak terkait.
Sebelum mengakhiri Talk Show pada hari ini, Bapak Imran Satria Kristanto, S.H., LL.M., mengajak adik-adik dari Fakultas Hukum Universitas hasanuddin, meramaikan dunia pasar modal, untuk saling berbagi ilmu, karena merupakan dunia yang dinamis, dan masih banyak hal terkait dunia pasar modal yang dapat dikembangkan khususnya dalam bidang hukum.
Peserta sangat antusias mengikuti talk show, terlihat dari adanya berbagai pertanyaan seputar masalah pasar modal, baik dari segi teori maupun praktek dilapangan, yang kemudian dijawab oleh ketiga pemateri dengan sangat baik. Diharapkan materi talk show hari ini dapat menambah wawasan dan meningkatkan pemahaman peserta terkait legal Due Dilligence dalam Penawaran Umum di Pasar Modal.







































