MataKita.co, Jakarta – Mantan Bupati Biak Periode 2016-2019 dan 2019-2023 Harry Ario Naap Ingin Maju kembali sebagai calon Bupati Biak Periode 2024-2029.
Menanggapi itu, Ketua Pemuda Madani, Furqan Jurdi mengimbau Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Biak untuk hati-hati menerima calon yang tidak memenuhi syarat.
Menurut Furqan, Kasus semacam itu banyak terjadi, calon yang ingin memanfaatkan celah hukum seperti meneruskan masa jabatan bupati sebelumnya, dijadikan dalil untuk terus melanggengkan kekuasaan.
“Untuk pilkada 2024 ini terdapat beberapa daerah yang masih didapati calon yang ingin Maju Tiga Periode, salah satunya Kabupaten Biak ini” Ungkap Furqan Jurdi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2009 dan 2020, tentang periodesasi masa jabatan, jelas dan tegas bahwa setengah masa jabatan atau lebih satu kali masa jabatan. Artinya, Menurut MK jika seseorang telah menjabat kepala daerah atau pejabat kepala daerah selama setengah atau lebih masa jabatan maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan.
Dari putusan itu, menurut Furqan, jelas dan terang telah menjabat kepala daerah atau pejabat kepala daerah. Artinya baik sebagai pejabat, maupun menjabat selama setengah atau lebih tetap dihitung satu kali masa jabatan.
“Dengan demikian Harry Ario Naap tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Bupati Biak” Tegas Furqan.
Furqan pun meminta KPU untuk mencoret nama Harry Ario Naap karena tidak memenuhi syarat.
“Harusnya KPU mencoret, karena dia sudah tidak memenuhi syarat. Kalau KPU berani meloloskan orang ini, KPU akan kami laporkan ke DKPP” lanjutnya.
Bukan hanya KPU, Bawaslu sebagai lembaga pengawas harus pula mengawasi calon-calon yang tidak memenuhi syarat atau cacat.
Baik KPU maupun Bawaslu memiliki kewajiban untuk melakukan verifikasi atas terpenuhinya syarat pencalonan.
“Syarat sebagaimana yang dimaksud dalam putusan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 02/PUU-XXI/2023 adalah seorang yang menjabat atau seorang pejabat, apabila sudah sampai 2,5 tahun maka sudah dihitung satu kali masa jabatan, kalau KPU melanggar maka KPU akan laporkan ke DKPP”. Pungkasnya
Diketahui Harry Ario Naap pernah menjadi pejabat Bupati Biak sejak 8 November 2017-13 Maret 2019. Kemudian terpilih kembali sebagai bupati Periode 2019-2023. Tahun 2024, dia ingin Maju kembali sebagai Calon Bupati Biak.