Matakita.co, Makassar- Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dipenuhi oleh dosen dan mahasiswa yang antusias untuk mengikuti Studium Generale bertajuk “The Digital Paradigm Shift: From Human-Centered to Hybrid Legal Framework” di Ruangan Promosi Doktor FH Unhas pada senin, (12/11/2024). Studium generale ini dibawakan oleh seorang akademisi terkemuka, Prof. Dr. Stefan Koos, yang memberikan wawasan mendalam mengenai perubahan paradigma hukum yang dipicu oleh kemajuan teknologi digital.
Dalam pemaparannya, Prof. Koos menyajikan enam pokok bahasan utama, yang dimulai dengan pentingnya kontrol atas data di era digital saat ini. Menurut Prof. Koos, data telah menjadi komoditas berharga dan faktor penentu dalam berbagai aspek kehidupan modern. Ia menekankan bahwa pengelolaan data yang efektif dan aman kini menjadi komponen yang tak terpisahkan dari kerangka hukum yang dinamis.
Selanjutnya, Prof. Koos mengangkat isu dominasi pengembangan Large Language Models (LLM) oleh negara-negara maju. Ia mengungkapkan bahwa monopoli ini menciptakan kesenjangan teknologi antara negara maju dan berkembang, yang membuat negara-negara lain perlu mempertimbangkan untuk mengembangkan model bahasa yang lebih spesifik dan sesuai dengan kebutuhan lokal masing-masing.
Salah satu aspek penting yang disorot Prof. Koos adalah penerapan konsep “Safety by Design” sebagai pendekatan utama untuk menghadapi ancaman digital yang semakin kompleks. Pendekatan ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan perlindungan menyeluruh terhadap serangan dan penyalahgunaan di dunia maya, serta menjamin keamanan data pribadi dan publik.
Selain itu, Prof. Koos juga menyoroti perilaku kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang sulit dikendalikan karena tidak memiliki emosi dan perasaan. Ia menjelaskan bahwa kecerdasan buatan ini, meskipun sangat bermanfaat dalam berbagai aspek, juga menimbulkan tantangan besar bagi manusia dalam upaya untuk mengendalikan dan memprediksi tindakannya, terutama dalam situasi-situasi yang sensitif.
Isu tanggung jawab dalam konteks AI juga menjadi perhatian utama dalam pemaparan ini. Prof. Koos menjelaskan bahwa dengan meningkatnya penerapan AI, tanggung jawab yang semula dipegang oleh individu akan beralih menjadi tanggung jawab organisasi. Perubahan ini menimbulkan kebutuhan akan kerangka hukum yang mampu menyesuaikan dengan pergeseran peran dan tanggung jawab dalam konteks digital.
Sebagai penutup, Prof. Koos menyampaikan tentang kemunculan budaya hibrida yang menggabungkan aspek budaya digital dengan budaya klasik. Ia menjelaskan bahwa era digital tidak hanya mengubah sistem hukum tetapi juga menciptakan bentuk interaksi sosial dan budaya yang baru. Kebudayaan hibrida ini, menurutnya, akan membawa manusia ke dalam era di mana interaksi digital dan tradisional saling berintegrasi.
Dengan pemaparannya yang komprehensif, Prof. Dr. Stefan Koos memberikan wawasan yang mendalam bagi peserta Studium Generale mengenai transformasi yang dihadapi oleh kerangka hukum di era digital. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin berharap bahwa kegiatan ini dapat memotivasi mahasiswa dan dosen untuk terus memperdalam pemahaman mereka tentang tantangan dan peluang di era teknologi, khususnya dalam bidang hukum.