Matakita. Makassar, 20 Maret 2025 – Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati Dies Natalis nya yang ke-73, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan Alumni Session dengan tajuk “Aspek Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko” dengan narasumber Bapak Andi Muhammad Faiz Adani Adnan, S.H., LL.M., alumni Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang pernah menjadi Penasihat pada Delegasi Indonesia di UNCITRAL, New York dan kiri menjabat sebagai Kasubag Penata Kelola Penanaman Modal, Kementerian Investasi dan Hilirisasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM). Kegiatan ini dilaksanakan secara online melalui Zoom dan dimoderasi oleh saudara Muhammad Fitratallah.
Alumni Session ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Maskun, S.H., LL.M., mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Dalam pembukaanya, Prof Maskun, mewakili seluruh pimpinan Fakultas Hukum, menyatakan rasa senang atas antusiasme para mahasiswa dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dalam mengikuti Alumni Session ini, serta mengharapkan kegiatan ini dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai sebuah kesempatan bagi mahasiswa dan akademisi Fakultas Hukum untuk meningkatkan pemahaman mereka mengenai peranan hukum dalam pembangunan ekonomi dan usaha bisnis di Indonesia.
Dalam Alumni Session tersebut, Pak Faiz membahas mengenai akses-akses dan kemudahan dalam berwirausaha yang disediakan oleh pemerintahan melalui Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Beliau mengawali pembahasannya dengan memberi elaborasi mengenai lanskap perekonomian dan investasi di Indonesia, dimana investasi memainkan peran penting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dan bagaimana reformasi regulasi memiliki posisi krusial dalam meningkatkan penarikan investasi, baik dari dalam maupun luar negeri.
Kemudian, beliau menjabarkan dinamika dalam perkembangan kebijakan investasi Indonesia, termasuk penyelenggaraan efisiensi hukum dan administrasi dalam meningkatkan kemudahan berinvestasi dan berusaha di Indonesia melalui langkah-langkah seperti pembentukan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan peraturan-peraturan turunannya, pemberian insentif bagi investor dan badan usaha, hingga rezim perizinan berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menggunakan Sistem OSS (Online Single Submission Risk-Based Approach, OSS-RBA). Berikutnya, beliau menjabarkan secara rinci bagaimana mekanisme, prosedur dan alur pelaksanaan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berbasis sistem OSS.
Berkaitan dengan rezim perizinan, Pak Faiz menggambarkan bagaimana penggunaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS memberikan kemudahan dan kepastian bagi investor, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam melakukan investasi mereka di Indonesia. Selain penggunaan sistem OSS membuat proses perizinan berusaha menjadi lebih sederhana dan membutuhkan waktu lebih sedikit, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga menunjukkan perubahan paradigma pemerintah dalam perizinan berusaha dari paradigma berorientasi izin menjadi berorientasi risiko menurut tingkat risiko yang dimiliki suatu kegiatan usaha, sehingga memberikan kemudahan bagi kegiatan usaha dan investasi berisiko rendah.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, lanjut beliau, terutama sangat memberi kemudahan bagi penyelenggaraan UMKM, yang dewasa ini memiliki kontribusi signifikan dalam perekonomian nasional. Melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Sistem OSS, UMKM memperoleh kemudahan dalam memperoleh legalitas berusaha, utamanya melalui perizinan tunggal, yang akan memudahkan UMKM dalam mengakses sertifikasi SNI, sertifikasi jaminan halal produk hingga pemberian kredit dan bantuan modal dari pemerintah dan perbankan. Hanya, masih kurang optimalnya sosialisasi berkaitan hal ini membuat masyarakat, terutama pelaku usaha UMKM, masih kurang memahami dan seringkali memiliki salah kaprah atas proses pengurusan Perizinan Berusaha bagi UMKM.
Setelah pemaparan materi, kegiatan memasuki Sesi Tanya Jawab, dimana sejumlah pertanyaan diajukan dari kalangan mahasiswa, dosen muda, hingga alumni pelaku usaha, yang kemudian dijawab secara komprehensif oleh Pak Faiz. Diskusi yang berlangsung interaktif menunjukkan antusiasme civitas academica Fakultas Hukum dalam memahami persoalan aspek legal dalam pengurusan izin usaha di Indonesia. Kegiatan Alumni Session kemudian ditutup dengan closing statement oleh Pak Faiz, penyerahan sertifikat dan foto bersama.
Pelaksanaan kegiatan ini menunjukkan komitmen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dalam usianya yang telah mencapai 73 tahun, untuk terus meningkatkan kualitas pemahaman hukum civitas academica nya, baik dalam aspek teoritis maupun implementatif.