Oleh : Ahmad Sukarno, S.IP, M.Adm.SDA
(Widyaiswara Pusjar SKMP LAN RI)
Pola karir merupakan alur karir bagi pegawai negeri sipil yang memulai karirnya dari jenjang awal setelah mengikuti pra jabatan hingga mencapai puncak karirnya. Karir PNS dibagi berdasarkan jenis jabatan, yaitu Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pelaksana. Pegawai yang menempati jabatan ini memiliki jalur karir yang berbeda dan hingga saat ini masih menggunakan model piramida untuk Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, sedangkan Jabatan Pelaksana menggunakan Model Paralon.
Pola karir Model Piramida adalah jumlah pemangku jabatan level bawah atau pertama lebih banyak dibandingkan level jabatan menengah dan puncak. Sedangkan Model Paralon adalah model pola karir yang berbentuk pipa paralon yang berarti jumlah pemangku jabatan level bawah sama banyaknya dengan level menengah dan puncak. Model Piramida untuk Jabatan Fungsional meminjam model struktur organisasi, yang pembagiannya jenjang Fungsional Ahli Pertama dan Ahli Muda formasinya lebih banyak, lalu kemudian Fungsional Ahli Madya untuk disetarakan level Manajer Tengah jumlahnya mulai berkurang, dan jenjang Fungsional Ahli Utama yang disetarakan dengan Manajer Puncak jumlahnya semakin sedikit.
Penataan pola karir untuk Jabatan Fungsional saat ini sudah tidak relevan lagi dengan kebutuhan organisasi yang mengalami pergeseran pola desain struktur semakin datar dan pola kerja yang semakin melintas dan menyilang. Jenjang Jabatan Fungsional adalah pola karir yang dirancang dalam konteks pengembangan karir dibangun dari pengalaman jabatan yang menumbuhkan kapasitas pemangku jabatannya. Pergeseran desain organisasi flat tentu harus dibarengi dengan perubahan mindsetpenataan Jabatan Fungsional memakai Model Piramida ke Model Paralon. Model Piramida, memandang Jabatan Fungsional seperti Jabatan Struktural, padahal seharusnya Jabatan Keahlian Spesifik, mengerjakan tugas spesifik, bukan generik dan harus berfokus pada keahlian spesifik. Tugas generik adalah menjadi tanggung jawab Jabatan Pelaksana.
Selanjutnya, Model Paralon tidak perlu lagi ada pembatasan formasi di setiap jenjang, karena bukan lagi memakai Model Piramida.
Seharusnya ini yang ditinjau aspek regulasinya dengan mengubah kebijakannya untuk formasi pemangku jabatan Jenjang Ahli Pertama sama banyaknya dengan formasi Jenjang Ahli Utama. Dalam pendekatan pengembangan karir, PNS harusnya bisa mencapai puncak karir, bukan malah dibatasi karena alasan tidak tersedia formasi, termasuk regulasi yang mempersulit kenaikan jenjang jabatan. Kompetensi Jabatan Fungsional itu dibangun dari perjalanan karir yang telah dilalui dimana kematangan pemangku jabatan lahir dari praktek kerja, pendidikan, pelatihan, jejaring kerja, komunikasi, dan penugasan yang diberikan dari organisasinya sehingga tercipta kompetensi yang matang dan layak untuk naik jenjang. Kita membutuhkan organisasi yang semakin cepat, berkualitas, dan kuat kapasitas SDM nya, namun jumlah Jenjang Fungsional Utama dibatasi karena memakai Model Piramida.
Semakin banyak Jabatan Fungsional Ahli Utama dalam satu Instansi sangat mendukung percepatan kinerja, kualitas, dan kemampuan organisasi menghadapi tantangan yang dinamis. Contoh, pada Puskesmas terdapat Jabatan Fungsional Dokter yang dibatasi formasi jenjangnya hanya tingkat Ahli Muda, padahal tugas pelayanan kesehatan sangat dituntut kualitas dan jaminan dari kesalahan penanganan pasien. Kebijakan mungkin membatasi sehingga hanya pada Rumah Sakit di Kabupaten yang boleh ada Dokter Ahli Madya dan Utama. Pada pendekatan Model Paralon, kita butuh Dokter Ahli Utama di Puskesmas untuk mencegah kesalahan dalam pelayanan, mengingat kompetensi pada jenjang utama sangat ahli di bidangnya. Jika kualitas dan jaminan layanan yang menjadi tolok ukur, maka batasan formasi bagi Jabatan Fungsional sudah harus dihilangkan.
Pembatasan jumlah formasi Jenjang Ahli Utama dengan pertimbangan hasil perhitungan beban kerja menghasilkan bobot kecil dibandingkan tingkat Ahli Madya, mengingat bidang tugasnya hanya berfokus pada perumusan dan analisis kebijakan, juga tidak lagi banyak menyentuh aspek teknis, kemudian dapat dinaikkan beban kerjanya dengan penugasan Fungsional Ahli Utama tidak lagi sebatas pada unit kerja penempatan, melainkan juga ditugaskan pada unit kerja yang lain dalam satu instansi bahkan dapat dibutuhkan keahliannya lintas instansi untuk menutupi kelangkaan Fungsional Ahli Utama. Selama ini, mindset tugas Jabatan Fungsional hanya sebatas pada unit kerjanya, padahal dapat dimanfaatkan keahliannya pada unit kerja yang lain, tanpa berpindah kantor.
Demikian pola karir PNS untuk Jabatan Fungsional diharapkan terjadi pergeseran implementasi dalam kebijakan manajemen kepegawaian yang sudah memakai Model Paralon seiring dengan perubahan desain struktur organisasi yang semakin flat, miskin struktur kaya fungsi.







































