MataKita.co, Pangkep – Seorang nelayan asal Pulau Pandangan, Samsul (39) terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran ditemukan membawa Bahan Peledak (Handak) di perairan Kabupaten Pangkep.
Hal itu diungkap, KBO Sat Polair Polres Pangkep, Iptu Abd Samad bahwa terduga pelaku disangka pasal 1 ayat 1 UU RI No 12 tahun 1951 merupakan undang-undang darurat tentang senjata api dan bahan peledak.
“Ini disangka dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat, karena membawa bahan peledak,” ucapnya.
Ia menyebut bahwa, pihaknya pun menerapkan pasal tersebut lantaran terduga pelaku belum ada aktivitas yang dilakukan termasuk belum dilakukannya peledakan.
“Karena belum ada peledakan, jadi pasalnya demikian, tidak ada ikan atau hasil tangkapan lainnya karena belum dilakukan peledakan, tetapi membawa dan menyimpan bahan peledak beserta detenatornyq,” bebernya.
Senada dengan itu, Kanit Gakkum Sat Polair Polres Pangkep, Ipda M Guntur mengatakan bahwa awal pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat, sehingga pihaknya turun langsung ke wilayah perairan Pulau Pandangan, Kecamatan Liukang Tupabiring dan menedapati seorang nelayan Samsul (39) dengan membawa bahan peledak.
“Jadi kita dapat informasi dari sekitar Pulau Pandangan, bahwa ada nelayan yang diduga memiliki dan menyimpan bahan penangkapan ikan, olehnya itu, tim kita langsung turun dan melakukan pengejaran ke nelayan tersebut dan didapati Isi jerigen itu adalah bahan peledak siap pakai, beserta detenatornya, jadi kita amankan untuk proses lebih lanjut,” paparnya saat konfrensi pers di Mapolres Pangkep. Selasa, 17/6/2025.