Beranda Hukum Legislator DPR RI Andi Muzakkir Aqil Sebut Kasus Silfester Menampar Wajah Hukum...

Legislator DPR RI Andi Muzakkir Aqil Sebut Kasus Silfester Menampar Wajah Hukum Republik

0

MataKita.co, Makassar – Penundaan eksekusi terhadap Silfester Matutina selama lebih dari enam tahun telah menampar wajah hukum Indonesia. Penundaan ini menunjukkan bagaimana tata kelola hukum nasional memposisikan hukum dalam sistem demokrasi dan negara hukum.

Hal tersebut dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Andi Mzuakkir Aqil. Penundaan yang berlansung lama ini, menurut Andi, memantik tafsir spekulatif yang liar di masyarakat.

“Penundaan ini membuat ruang publik tercemari asumsi liar yang berpotensi membelokkan arah diskursus hukum yang baik, dan pada akhirnya meruntuhkan muruah hukum,” jelas Andi Muzakkir.

Oleh karena itu, Andi Muzakkir mendesak kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi. Ia berpendapat, semakin eksekusi ditunda maka akan semakin memperlebar spekulasi.

Selain itu, ia juga menilai potensi hilangnya kepercayaan publik pada instrumen-instrumen hukum bila penundaan itu terus berlansung.

Ketika ditanya tentang kemungkinan intervensi politik sebagaimana dugaan sejumlah pihak, Andi Muzakkir tak menampik. Namun, ia mengaku memilih memandang persoalan ini dalam kacamata hukum.

“Selama ini saya bergelut di dunia hukum. Meski DPR adalah lembaga politik, namun saya tetap berpijak pada perspektif hukum,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.

Ia menambahkan, “begitu kasus hukum dibaca dalam bingkai politik, dengan sendirinya kita mendelegitimasi prinsip keadilan itu sendiri. Kepentingan politik boleh datang dan pergi, tetapi kepastian hukum harus tetap tegak dan dijalankan secara konsisten tanpa diskriminasi,” katanya.

Ia pun menegaskan, aparat peradilan seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dinilainya merupakan produk hukum yang wajib dieksekusi kejaksaan.

“Hukum adalah wajah negara. Jika eksekusi terhadap Silfester terus tertunda, maka kehormatan republik-lah yang tercoreng,” tandasnya.

Diketahui, kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang digelar Silfester di depan Mabes Polri, Jakarta, pada Senin, 15 Mei 2017.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menyatakan Silfester Matutina terbukti bersalah melakukan tindak pidana fitnah kepada mantan Wakil Presiden Jusuf Kala.

Ia lantas dijatuhi vonis 1 tahun penjara. Vonis itu di bacakan pada 30 Juli 2018. Putusan itu kemudian dikuatkan di tingkat banding yang dibacakan pada 29 Oktober 2018. Pada 16 September 2019 majelis hakim di tingkat kasasi memperberat vonis Silfester Matutina menjadi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT