MataKita.co, Pangkep – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) mulai membahas Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) tahun anggaran 2026. Pembahasan ini dipercepat dari jadwal biasanya yang digelar pada Januari.
Kepala Dinas PMD Pangkep, Andi Djajang, menjelaskan bahwa percepatan dilakukan untuk memastikan regulasi bisa rampung lebih awal. Dengan begitu, desa dapat merasakan manfaat langsung, khususnya terkait kepastian pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa.
“Tahun ini, pembahasan dipercepat agar Peraturan Bupati (Perbup) tentang penggunaan ADD dan BHP bisa selesai lebih awal. Dengan begitu, mulai tahun 2026 nanti, pembayaran gaji kepala desa dan perangkat desa bisa dilakukan tepat waktu, yaitu mulai Januari,” ungkap Djajang.
Ia menambahkan, Ranperbup yang disusun ini bukanlah perubahan besar, melainkan hanya penyempurnaan dari aturan sebelumnya dengan menyesuaikan pagu indikatif APBD Kabupaten Pangkep.
“Tidak ada perubahan krusial dalam substansi aturan tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, Djajang menekankan bahwa manfaat paling nyata dari percepatan pembahasan ini adalah kepastian waktu gaji. Selama ini, pembayaran gaji perangkat desa baru bisa dicairkan pada bulan April atau Mei.
“Kalau selama ini gajian di bulan 4 atau 5, nanti kita upayakan awal tahun Januari sudah gajian,” jelasnya.
Djajang juga berharap Ranperbup ADD dan BHP 2026 bisa segera rampung agar implementasi penggajian tepat waktu benar-benar terwujud.
“Mudah-mudahan ini menjadi tahun pertama kita on time untuk penggajian kepala desa pas di bulan Januari,” harapnya.