MataKita.co, Makassar – Komisi III DPR RI telah menuntaskan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap semua calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini, Senin, (15/9/2025).
Di hari terakhir uji kelayakan calon hakim agung ini, salah seorang Anggota Komisi III DPR RI yang tampak aktif menggali gagasan kandidat adalah Andi Muzakkir Aqil, legislator dari Fraksi Demokrat.
Perhatian Andi terhadap integritas lembaga peradilan serta urgensi hukum pidana yang adaptif terhadap modus baru kejahatan digital tampak saat ia meyoroti paparan calon hakim Suradi. Merespon Suradi, Andi menegaskan pentingnya sensitivitas hukum para penegak hukum di tengah dinamika kejahatan modern di era digital.
Legislator berdarah Bugis Makassar ini agar hukum pidana tetap relevan, adaptif, dan efektif dalam menghadapi kejahatan teknologi saat ini.
“Percepatan laju teknologi informasi melahirkan modus kejahatan baru yang terkadang sulit dijawab melalui instrumen hukum konvensional,” ujar Andi.
Menurut Andi, keberadaan calon Hakim Agung ke depan harus mampu menjembatani kebutuhan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, khususnya dalam ranah hukum pidana yang bersinggungan langsung dengan kejahatan siber, transaksi elektronik, hingga rekayasa teknologi finansial.
“Tugas Hakim Agung tidak lagi hanya sebatas menafsirkan norma, tetapi juga menjaga agar hukum tetap hidup dan relevan di tengah perubahan sosial dan digital yang begitu cepat,” ujarnya Andi.
Selain itu, Andi juga menyoroti aspek yang lebih personal namun krusial, yakni keteguhan moral seorang Hakim Agung ketika berhadapan dengan sejawat maupun mantan pimpinan yang melakukan pelanggaran etika.
Terhadap kandidat kedua, Andi memberikan perhatian serius terhadap dimensi Hak Asasi Manusia (HAM) yang menjadi poin utama makalah calon Hakim Agus Budianto.
Dalam pandangan Andi, permasalahan HAM kerap berada dalam wilayah paradoks. “Di tataran konseptual terlihat sederhana untuk diselesaikan, namun dalam praktik yudisial seringkali kompleks dan jauh dari rasa keadilan masyarakat,” ujar Andi.
Politisi muda ini ingin memastikan bahwa hakim tertinggi di republik ini harus memiliki keberanian moral dan kecakapan intelektual untuk mengharmoniskan kepastian hukum, keadilan, dan prinsip-prinsip HAM.
Pada kesempatan selanjutnya, menanggapi paparan calon hakim Lailatul Arofah, Andi menggarisbawahi hubungan antara hukum adat, hukum Islam, dan konstitusi.
Menurut Andi, hakim yang akan bertugas di lingkungan peradilan agama memiliki tantangan besar untuk menempatkan hukum adat dalam posisi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam maupun konstitusi.
Sebagaimana diberitakan, Sebanyak empat calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) mengikuti fit and proper test hakim agung di Komisi III DPR pada Senin (15/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Uji kelayakan dan kepatutan ini dimulai pukul 12.30 WIB dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro.
Sebanyak 13 calon hakim agung telah diuji oleh Komisi III DPR RI. “Rapat kita lanjutkan Selasa jam 09.00 WIB, tanggal 16 September 2025 dalam agenda rapat pleno pemilihan dan penetapan calon,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati.