Beranda Politik Komisi III DPR RI Soroti Keprihatian Presiden Terhadap Kejahatan Tambang Ilegal

Komisi III DPR RI Soroti Keprihatian Presiden Terhadap Kejahatan Tambang Ilegal

0

MataKita.co, Makassar – Pernyataan Presiden Prabowo tentang kerugian negara hingga 300 triliun akibat aktivitas tambang illegal dari enam smelter hasil korupsi di Bangka Belitung menjadi perhatian Anggota Komisi III DPR Andi Muzakkir Aqil.

Menurutnya, keprihatinan Presidenadalah peringatan keras bahwa negara tidak boleh lagi bersikap permisif terhadap kejahatan sumber daya alam.

“Itu karena aktivitas tambang illegal mempertemukan kepentingan hukum, ekonomi, dan lingkungan hidup,” ujarnya.

Andi menambahkan, tambang illegal itu wajah dari banyak hal buruk.

Ia wajah dari perlawanan atas hukum, kerusakan ekologis, ketimpangan sosial, dan korupsi. Jadi, kita memahami kegelisahan Presiden.

Menurutnya, keprihatinan Presiden sangat beralasan. Kerugian hingga 300 triliun rupiah bukan angka kecil. Apalagi, angka ini juga mewakili perampasan hak ekonomi kolektif bangsa.

Itu sebabnya, masalah aktivitas tambang ilegal juga menjadi salah satu fokus Komisi III.

“Aktivitas tambang ilegal ini bukan semata pelanggaran administratif, melainkan bentuk nyata kejahatan terhadap lingkungan, kepentingan negara, dan generasi mendatang,” tegasnya.

Oleh karena itu, Andi Muzakkir mengapresiasi tindakan tegas Kejaksaan Agung yang menyita dan menyerahkan enam smelter kasus korupsi timah di Bangka Belitung. Menurutnya, Kejagung telah menunjukkan konsistensi dan ketegasan dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan.

Andi menduga, tambang ilegal tidak berdiri sendiri. Aktivitas ini dinilainya simpul dari jejaring kepentingan yang kompleks. Di sana berkelindan banyak oknum yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh karena itu, Andi Muzakkir menmghimbau agar penyitaan enam smelter oleh Kejagung menjadi momentum reformasi tata kelola pertambangan, agar akar masalah dapat diurai.

“Kejaksaan Agung telah menunjukkan langkah berani dalam membongkar jaringan tambang timah ilegal. Upaya ini harus dikawal agar semua pihak yang terlibat dapat diberi efek jera,” pinta Andi.

Andi Muzakkir juga menaruh perhatian pada dimensi kerusakan ekologis yang doitimbulkan. Lahan yang rusak, air yang tercemar, dan ekosistem yang terganggu adalah bentuk kerugian ekologis yang tak dapat dipulihkan dengan sekadar hukuman penjara atau denda.

Seperti diberitakan, Kejagung telah menyita dan menyerahkan 6 smelter kasus korupsi timah di Bangka Belitung kepada Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo Subianto mengatakan, kerugian negara dari smelter tambang ilegal itu mencapai Rp 300 triliun.

“Kita bisa bayangkan kerugian negara dari enam perusahaan ini saja, potensi kerugian bisa mencapai Rp 300 triliun,” kata Prabowo di kawasan smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT