Beranda Kampus WR I UNM Prof Andi Aslinda Tekankan Budaya Mutu Akademik sebagai Pondasi...

WR I UNM Prof Andi Aslinda Tekankan Budaya Mutu Akademik sebagai Pondasi Akreditasi Unggul

0

Matakita.co, Makassar – Universitas Negeri Makassar (UNM) menegaskan komitmennya memperkuat budaya mutu akademik sebagai langkah strategis menuju akreditasi institusi unggul. Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Terbaru BAN-PT, yang digelar pada Kamis (4/12/2025) di Ballroom D Lantai 1 Menara Pinisi UNM.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Plh Rektor UNM, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, ia mengingatkan seluruh unit akademik untuk memahami perubahan kebijakan akreditasi nasional yang kini semakin menekankan ketepatan data, tata kelola yang akuntabel, serta konsistensi mutu institusi.

Empat Kriteria Utama SAN-Dikti Jadi Arah Baru Akreditasi

Sosialisasi menghadirkan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto, Ph.D., yang memaparkan berbagai penyesuaian dalam instrumen akreditasi berdasarkan Permendiktisaintek 39/2025. Ia menyoroti empat kriteria utama SAN-Dikti, yaitu:

  1. Budaya mutu
  2. Relevansi tridarma
  3. Akuntabilitas tata kelola
  4. Diferensiasi misi

Menurutnya, akreditasi tidak boleh lagi dipandang sebagai kegiatan administratif.

“Data harus menggambarkan apa yang benar-benar terjadi di kampus. BAN-PT menilai kesesuaian antara laporan dan praktik akademik,” ujarnya.

Prof Ari juga menekankan pentingnya penerapan Good University Governance (GUG), termasuk transparansi, kepatuhan regulasi, efektivitas kepemimpinan, dan partisipasi sivitas sebagai indikator akuntabilitas perguruan tinggi.

Selain memenuhi standar, ia menegaskan bahwa perguruan tinggi harus mampu melampaui SN-Dikti melalui capaian akademik yang dapat dibuktikan secara kuantitatif dan kualitatif.

WR I UNM: Budaya Mutu Tidak Dibangun Menjelang Akreditasi

Wakil Rektor I UNM, Prof Andi Aslinda, menegaskan bahwa penguatan budaya mutu harus menjadi fondasi utama dalam pembelajaran dan pengelolaan program studi.

“Budaya mutu akademik itu hidup dari konsistensi pelaksanaan pembelajaran yang berkualitas, bukan dari dokumen yang disiapkan menjelang akreditasi,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa setiap proses akademik—mulai dari penyusunan RPS, pelaksanaan kuliah, hingga penilaian—harus berjalan sesuai standar dan berbasis data.

Prof Aslinda juga menyoroti pentingnya harmonisasi dan integrasi data akademik dari tingkat prodi hingga institusi. Akuntabilitas data menjadi semakin krusial dengan hadirnya SAPTO 2.0, sistem akreditasi baru yang terhubung langsung dengan PDDIKTI, SINTA, BIMA, dan basis data nasional lainnya.

“SAPTO 2.0 akan membaca data akademik kita apa adanya. Karena itu setiap fakultas dan prodi harus memastikan data selalu diperbarui dan sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya.

Ketentuan Peralihan: Perguruan Tinggi Wajib Ajukan Akreditasi Dalam Satu Tahun

Dalam sesi pembahasan ketentuan peralihan, Prof Ari menjelaskan bahwa perguruan tinggi wajib mengajukan akreditasi baru paling lambat satu tahun setelah Permendiktisaintek 39/2025 berlaku. Keterlambatan memperpanjang status akreditasi dapat mengganggu keberlangsungan akademik institusi.

Menanggapi hal tersebut, Prof Aslinda memastikan bahwa UNM akan bergerak cepat dan terukur dalam menyiapkan dokumen akreditasi, terutama yang terkait standar akademik.

“Semua prodi dan fakultas harus memastikan dokumen akademik seperti kurikulum, silabus, dan laporan pembelajaran tersusun dengan baik dan didukung bukti pelaksanaan yang kuat,” tegasnya.

UNM Mantapkan Langkah Menuju Akreditasi Unggul

Menutup wawancara, Prof Aslinda kembali menegaskan bahwa penguatan mutu akademik menjadi prioritas utama UNM dalam menghadapi sistem akreditasi terbaru.

“Jika kita bisa memperbaiki data akademik, membangun budaya mutu dalam pembelajaran, dan menjaga konsistensi pelaksanaan kurikulum, saya yakin UNM siap bersaing dan mencapai akreditasi unggul,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT