Beranda Hukum Perkuat Harmonisasi Regulasi PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatun Kejagung: Kepastian...

Perkuat Harmonisasi Regulasi PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatun Kejagung: Kepastian Hukum Faktor Kunci

0

Matakita.co, Jakarta, Selasa (10 Februari 2026) — Pemerintah terus memperkuat fondasi kepastian hukum dan keterpaduan regulasi dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Pantai Utara Jawa atau Giant Sea Wall Pantura, seiring dengan peran kawasan tersebut sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Perizinan Lingkungan dan Rencana Tata Ruang Pengelolaan Pantai Utara Jawa yang diselenggarakan oleh Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa (BOPPJU) di Jakarta. Rapat dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga strategis yang memiliki kewenangan langsung dalam perizinan, tata ruang, dan pengelolaan lingkungan.

H. Ferry Taslim, selaku Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) yang mewakili Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menegaskan bahwa pengawalan aspek hukum menjadi prasyarat utama bagi keberhasilan PSN yang berdampak luas terhadap iklim investasi dan pembangunan ekonomi.
Pantura Jawa, Episentrum Ekonomi Nasional

Dalam paparan rapat disampaikan bahwa kawasan Pantai Utara Jawa merupakan episentrum aktivitas ekonomi nasional, dengan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Tiga kawasan metropolitan utama di wilayah Pantura menyumbang lebih dari 30 persen PDB nasional, sekaligus menjadi pusat industri, logistik, dan permukiman skala besar.

Namun di sisi lain, kawasan ini menghadapi tekanan serius berupa banjir rob, penurunan muka tanah, abrasi, serta degradasi lingkungan, yang berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bernilai triliunan rupiah setiap tahun jika tidak ditangani secara sistematis.
Atas dasar itu, Pengelolaan Pantai Utara Jawa ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2025, serta Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026.
Kepastian Regulasi untuk Menjaga Kepercayaan Investasi

Rapat koordinasi menyoroti bahwa keberhasilan PSN Pantura Jawa sangat ditentukan oleh sinkronisasi perizinan lingkungan dan tata ruang, yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian risiko, kepastian usaha, serta dasar legalitas seluruh aktivitas pembangunan.

Berbagai isu strategis dibahas, mulai dari pendekatan perizinan lingkungan (AMDAL terpadu atau per segmen kegiatan), kesiapan dokumen tata ruang nasional dan daerah (RTRWN, RTR Pulau Jawa–Bali, RTRW, hingga RDTR), mekanisme percepatan penerbitan KKPR darat dan laut, hingga penanganan status tanah dan potensi sengketa hukum.
Dalam konteks ekonomi, ketidakterpaduan regulasi dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian investasi, keterlambatan proyek, serta meningkatnya biaya ekonomi.
Peran JAMDATUN dalam Pengawalan Proyek Strategis

Menurut Ferry Taslim, kehadiran JAMDATUN dalam proyek strategis nasional bertujuan memastikan bahwa seluruh kebijakan dan perizinan berjalan dalam satu kerangka hukum yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagi proyek strategis nasional dengan nilai ekonomi besar seperti PSN Pantura Jawa, kepastian hukum adalah faktor kunci. JAMDATUN hadir untuk memastikan proses perizinan dan tata ruang berjalan tertib, terintegrasi, dan memberikan rasa aman bagi negara maupun pelaku usaha,” ujar Ferry Taslim.

Ia menambahkan bahwa proyek ini melibatkan koordinasi lintas sektor dalam skala besar, mencakup 18 kementerian/lembaga dan 30 pemerintah daerah, sehingga memerlukan tata kelola yang solid agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Sinkronisasi kebijakan sejak tahap perencanaan akan mencegah tumpang tindih regulasi dan sengketa di kemudian hari, sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan pembangunan kawasan pesisir,” tambahnya.
Mendorong Pembangunan Berkelanjutan

Rapat juga membahas pengaturan Giant Sea Wall dalam kerangka revisi tata ruang nasional dan penguatan sistem perkotaan di Pulau Jawa–Bali, termasuk integrasi pengendalian kawasan pesisir dan sungai.

Selain itu, dipaparkan pula alur proses persetujuan lingkungan berbasis PP Nomor 28 Tahun 2025, baik melalui skema AMDAL, UKL-UPL, maupun addendum, guna menciptakan proses perizinan yang pasti secara waktu, transparan, dan akuntabel.

Melalui penguatan kepastian hukum dan sinkronisasi regulasi, pemerintah menargetkan PSN Pantai Utara Jawa tidak hanya berfungsi sebagai proyek perlindungan pesisir, tetapi juga sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi nasional, peningkatan daya saing kawasan, dan fondasi pembangunan berkelanjutan jangka panjang.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT