MataKita.co, Jakarta- Meskipun telah itu ada bantahan-bantahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menristekdikti Pada tanggal 1 Juni 2017 . Namun Komisi X DPR RI ingin mendengar secara langsung pernyataan dari Menristekdikti mengenai hal itu.
“Karena menurut kami, apabila hal itu benar maka demokrasi di perguruan tinggi adalah sudah tidak dihargai. UU nomor 12 tahun 2012 menyatakan bahwa perguruan tinggi diselenggarakan dengan prinsip demokratis dan berkeadilan, kemudian akan dikemanakan?,” tegas Anggota Komisi X DPR RI Laila Istiana di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/06/2017).
Permen nomor 19 tahun 2017 sudah sangat bagus, tambah Laila, mengapa kemudian tiba-tiba muncul pernyataan Mendagri seperti itu, dengan alasan agar terseleksi dengan ideologi Pancasila.
“Itu artinya pemerintah tidak mempercayai dengan sistem yang dibentuk oleh Kemenristekdikti sesuai dengan Permen nomor nomor 19 tahun 2017. Walaupun dibeberapa media massa Menristekdikti sudah melakukan bantahan-bantahan, namun kami tidak akan marem (puas hati-red) kalau tidak mendengar langsung dari Menteri, bagaimana sebenarnya keterlibatan Presiden dalam hal ini,” ujarnya.
Senada dengan Laila Istiana, Ketua Komisi X DPR RI Teuku Riefky Harsya juga mengatakan bahwa kalau sampai ada Rektor yang pemilihannya direstui atau dipilih oleh Presiden, maka itu adalah sebuah bentuk invasi terhadap ranah akademis dan kampus.
“Sebagian besar anggota Komisi X DPR pasti akan menolak segala bentuk invasi dari penguasa terhadap ranah akademis,” tandas Riefky.