Beranda Politik RUU kekayaan Negara Perlu Menggunakan Asas Harmonisasi

RUU kekayaan Negara Perlu Menggunakan Asas Harmonisasi

2
Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial, UNM.

MataKita.co, Makassar – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) mengadakan uji sahih naskah akademik rancangan undang-undang di Balroom C, Menara Pinisi, Universitas Negeri Makassar, Senin 12 Mei 2017. salah satu dewan pakar yang di hadirkan yakni Prof. Dr. Hasnawi Haris, M.Hum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial, UNM.

Ada beberapa point utama yang disampaikan yakni:
pertama, kita patut bersyukur jika Undang undang ini disahkan karena kita bisa menjadi bagian dari sejarah panjang bangsa ini. karena semenjak Indonesia merdeka belum pernah ada keseriusan dalam mengelolan kekayaan negara. namun kita harus hati hati berbicara tentang kekayaan negara. kalau tidak bagus pembagiannya akan mendorong gerakan separatis. dalam lintasan sejarah ada beberapa daerah yg ingin pisah karena merasa pusat tidak adil.

kedua, bahwa UU pada umumnya merupakan tipologi UU pokok seperti UU Agraria. namun RUU ini berbeda, dan oleh team ahli disebut UU penyelaras. hal ini karena menyelaraskan beberapa UU yang telah ada.

ketiga, apakah betul secara filosofis dan sosiologis, undang undang ini dibutuhkan? bisa saja UU yang ada di amandemen untuk lebih relevan. tidak perlu lagi ada UU yang mensikronisasikan.

keempat, ketimpangan kepemilikan karena tidak adanya data base pemerintah. sehingga jika ada UU ini maka akan menimbulkan permasalahan baru dalam hal sengketa kepemilikan.

kelima, rancangan UU ini lebih banyak menggunakan istilah singkronisasi. padahal ada terminologi lain yang juga relevan yakni harmonisasi. harus ada isu harmonisasi, sebab konsekwensi dari keberlakuan UU ini adalah adanya penata ulang oleh bahasa RUU ini beriorentasi pada keadilan untuk kesejahteraan rakyat. sehingga bukan hanya sekedar di sikronkan, tapi harus di harmonisasikan.

keenam, sebaiknya UU ini mempertegas penyelesaian masalah sengketa dalam waktu singkat. jika pengadilan tidak kuat maka sengketa akan berkepanjangan dan menimbulkan konflik. olehnya itu, tata cara penangan kasus yang disengketakan harus ketat untuk bisa sampai ke pengadilan.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here