Beranda Mimbar Ide Dosa Jariah

Dosa Jariah

44
Aswar Hasan

Oleh : Aswar Hasan*

Ada hal yang menarik dari Dakwah Teuku DR. Chalidin Yacob, MA Pendiri Islamic Centre Ashabul Kahfi Australia yang berpusat di Sidney. Beliau telah bermukim dan berdakwah di Autralia selama kurang lebih 30 tahun, setelah selesai menjadi Ketua Umum Pengurus Besar PII (Pelajar Islam Indonesia).

Teuku Chalidin Juga dikenal sebagai peneliti yang membantah tesis bahwa benua Australia pertama kali ditemukan oleh pengembara Inggris James Scott. Justru, penemu awal benua Australia menurut Teuku Chalidin, adalah Muslim Melayu yang berasal dari pelaut dan pedagang Bugis Makassar.

Mereka ke Autralia mencari dan membeli teripang dari penduduk Asli Australia (Aborigin). Artepak dan situs sejarahnya masih terekam dengan baik dalam lembar disertasi Teuku Chalidin yang telah dicetak dalam bentuk buku.

DR. Teuku Chalidin Yacob, MA dalam pekan terakhir ini, khusus berkeliling Indonesia mengunjungi kota-kota penting dan Perguruan tinggi untuk berdakwah sekaligus menjadi nara sumber atas kajian dan bedah buku Muslim Melayu Penemu awal Benua Australia yang merupakan disertasi doktoralnya.

Dalam kunjungannya ke Makassar, saya sempat menemaninya pada beberapa acara diskusi, ziarah dan dan ceramah di masjid Raya Makassar. Dalam ceramah subuh di Masjid Raya Makassar, beliau sempat mengurai bahwa kalau selama ini kita mengenal tentang konsep Amal Jariah, maka jangan lupa juga bahwa tanpa kita sadari terkadang kita juga sudah melakukan dosa jariah. Dosa jariah merupakan kebalikan dari amal jariah.

Selama ini, kita kenal amal jariah sebagai amal yang mengalir bagi sang pelaku atau pemilik awal amal tersebut, kendati yang bersangkutan sudah meninggal dunia. Sebuah hadits menjelaskan, bahwa: “Sesungguhnya diantara amal kebaikan yang mendatangkan pahala setelah orang yang melakukannya meninggal dunia ialah ilmu yang disebarluaskannya, anak soleh yang ditinggalkannya, mushaf (kitab-kitab keagamaan) yang diwariskannya, masjid yang dibina, rumah yang dibina untuk penginapan orang yang sedang dalam perjalanan. sungai yang dialirkannya untuk kepentingan orang ramai, dan harta yang disedekahkannya “(Hadist Riwaya Ibnu Majah).

Lalu bagaimana halnya dengan Dosa Jariah? Konsepnya tentu tetap sama, hanya saja sifatnya sebaliknya. Teuku Chalidin mengetengahkan contoh bahwa yang dapat dikategorikan sebagai Dosa jariah, adalah berita media sosial yang bersifat fitnah atau Hoax. Baik itu lewat FB, BBM, Atau WA yang selama ini karib bagi masyarakat dalam berkomunikasi sosial.

Karenanya, berhati-hatilah memproduksi atau mentransmisikan berita informasi yang memiliki muatan dosa berupa informasi palsu atau fitnah.

Betapa tidak, karena selama berita fitnah atau Hoax itu mengalir menerpa setiap orang dan membuatnya menderita tersakiti secara tidak adil (menimbulkan dosa) maka si pembuatnya atau pun yang ikut memfasilitasinya hingga tersebar luas, ikut pula menanggung akibat dosanya. Itulah dosa jariah. Dosa yang men-jariah (mengalir).

*)Penulis adalah akademisi Universitas Hasanuddin

[Tulisan ini pernah dimuat di kolom Secangkir Teh Koran FAJAR]

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here