MataKita.co,JAKARTA- Penerbitan Perppu Ormas oleh pemerintah berbuntut gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
Sidang perdana telah dilakukan, Rabu (26/7), majelis hakim mengagendakan mendengar permohonan pemohon yang diwakili oleh Jubir HTI Ismail Yusanto dengan kuasa hukumnya Yusril.
Dalam sidang, Yusril menyampaikan poin-poin gugatan yang terkandung dalam Perppu Ormas, baik formil maupun materil.
Menurut Yusril, secara formil pemohon menggugat Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 yang tidak terpenuhi dalam penerbitan perppu.
“Formil kami mendalilkan hal kegentingan memaksa yang diatur dalam pasal 22 ayat 1 UUD 1945 tidak dipenuhi dalam menerbitkan Perppu ini sehingga harus dibatalkan seluruhnya,” kata Yusril usai bersidang di Gedung MK, Rabu (26/7).
Dan secara materil, pemohon hanya meminta dibatalkan beberapa pasal yaitu, 59 Ayat 4, Pasal 60, Pasal 64, Pasal 80, dan Pasal 82A dari perppu tersebut.
Sebab dalam pasal tersebut menurut pemohon memungkinkan pemerintah melakukan tindakan sepihak tanpa mempertimbangkan hak jawab ormas.
Akibatnya, ketentuan ini dapat dimanfaatkan secara sewenang-wenang dan pasal ini telah mengambil alih tugas hakim dalam mengadili perkara.
“Pemohon juga mempunyai hak asasi praduga tak bersalah dan memiliki kesempatan untuk membela diri dan meminta bantuan advokat untuk dapat membuktikan sebaliknya,” katanya.
Atas dalil itu, pemohon meminta MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Merahputicom