Beranda Berdikari Ekonomi Haram Hukumnya Dana Haji Untuk Infrastruktur

Haram Hukumnya Dana Haji Untuk Infrastruktur

0

MataKita.co, JAKARTA- Khatibul Umam Wiranu Anggota Komisi VIII DPR mengungkapkan, Jika pemerintah dan Badan Pengelolaan Dana Haji Ngotot ingin menggunakan dana Haji untuk proyek infrastruktur, maka wajib untuk memperhatikan akad dana haji, karena kalau jamaah haji hanya berniat setor uang ke bank untuk menyimpan uang, maka hal tersebut menjadi haram untuk digunakan investasi.

Oleh karenanya, jika BPKH ingin menginvestasikan dana haji, maka akadnya harus diubah, dan setiap tahun BPKH harus mengeluarkan akun virtual untuk menanyakan kepada jamaah apakah dananya boleh diinvestasikan. Karena dalam Islam tidak boleh ada akad tersebunyi.

”UU ini cukup hati hati, agar menghindari jamaah tidak sah, sebab ketika diinvestasikan berubah niat. BPKH wajib mengeluarkan virtual akun setiap tahun yang ditandatangani oleh penyetor,” ujar Khatibul, Ahad (6/8/2017).

Karena itu, kalau dana haji secara langsung diambil untuk diinvestasikan demi infrastruktur, tidak boleh. Karena secara UU dan secara Islam itu haram.

Ketua Rabithah Haji indonesia Ade Marfudin menilai, dibandingkan dengan infrastruktur tol atau yang lain, lebih baik dana haji dipergunakan untuk meningkatkan pelayanan haji semisal pemondokan, transportasi dan lain lain, ia mencontohkan Brunei Darussalam yang telah mengontrak lahan selama 99 tahun untuk pemondokan.

Apalagi, pemondokan bisa digunakan untuk jamaah umrah yang setiap tahun jumlahnya lebih banyak daripada jamah haji. Selain fasilitas pemondokan, masalah yang selalu muncul adalah transportasi udara. Karena hampir 54 persen biaya haji terserap untuk transportasi udara.

”Lewat BPKH, apakah tidak mungkin investasi di bidang pesawat?” ujar Ade.

Ade menambahkan, dana haji sangat penting digunakan untuk melakukan pembinaan calon jamaah haji, yang juga membutuhkan dana besar.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT