MataKita.co, Jakarta- Kementerian Sosial RI akan melakukan rekruitmen Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam jumlah besar, tak tangung-tanggung sebanyak 16.092 pendamping akan direkrut di seluruh Indonesia.
Prekrutan tersebut untuk memperluas jangkauan Program Keluarga Harapan (PKH) yang jumlah sebelumnya hanya 6 juta akan menjadi 10 juta pada tahun 2018.
“Peran pendamping sangat vital karena menentukan keberhasilan program PKH di masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial Harry Hikmat, Jumat 6 Oktober 2017.
Dengan jumlah pendamping saat ini dinilai tidak realistis dengan menambah tugas menlayani KPM baru.
Harry menjelaskan bahwa Kementerian Sosial merekrut 16.092 orang pendamping tersebut terdiri dari pendamping sosial sebanyak 14.227 orang. Pekerja Sosial Supervisor 877 orang. Administrator Database 607 orang, dan Asisten Pendamping sebanyak 172 orang bagi TKSK.
“Kebutuhan formasi sudah diumumkan melalui Website https://www.kemsos.go.id sejak 7 Oktober 2017,” terang dia.
Sementara pendaftaran, lanjut Harry, menggunakan aplikasi berbasis Android dengan nama “Seleksi SDM PKH Tahun 2018” mulai 9 Oktober 2017 pukul 00:00 WIB.
syarat yang dibutuhkan ialah untuk pendamping Sosial adalah pendidikan terendah Diploma IV/S1 pada ilmu Sosial diutamakan jurusan Pekerjaan Sosial/Ilmu Kesejahteraan Sosial. sedangkan untuk Pekerja Sosial Supervisor hanya untuk pendidikan terendah Diploma IV/ S1 Ilmu Pekerjaan Sosial/ Ilmu Kesejahteraan Sosial.
Suverpisor PKH nantinya akan memastikan pelaksanaan Family Development Session berkualitas, sesuai dengan prinsip- prinsip pekerja Sosial bersama keluarga dan anak Selain itu mereka juga bertugas merespon pengaduan masyarakat dan Cases Management termasuk konseling keluarga.
Harry menambahkan, pada rekrutmen pendamping PKH 2016 dengan latar belakang pendidikan Pekerjaan Sosial, terpilih 3.679 orang dari 8.700 pendamping baru yang sudah bekerja di seluruh Indonesia.
Menurutnya, jenjang karir fungsional dalam PKH cukup bagus. Selain menjadi Supervisor, bisa menjadi Koordinator Kabupaten/Kota, Kordinator Wilayah, Koordinator Regional dan Tenaga Ahli Pekerjaan Sosial.
Silahkan Lihat Kebutuhan formasi sudah diumumkan melalui Website https://www.kemsos.go.id sejak 7 Oktober 2017.