Beranda Hukum Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Unhas Adakan Penyuluhan Hukum Konflik Pertanahan Dipesisir Kota...

Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Unhas Adakan Penyuluhan Hukum Konflik Pertanahan Dipesisir Kota Makassar

0

MataKita.co, Makassar – Tim pengabdian Kepada Masyarakat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Hasanuddin melaksanakan Seminar dengan tema; “Pemahaman Terhadap Hak-Hak Atas Tanah Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Untuk Mencegah Konflik Pertanahan Di Kota Makassar”. Seminar ini dilaksanakan pada 29 September 2017 di Kantor Camat Ujung Tanah kota Makassar.

Kegiatan penyuluhan hukum ini menghadirkan pembicara dalam seminar ini yakni Kahar Lahae, Dosen Hukum Agraria pada Fakultas Hukum UNHAS dan Irwan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanuddin.

Dalam pemaparannya, kedua pembicara menguraikan berbagai persoalan yang terkait dengan konflik pertanahan. Munculnya berbagai konflik agraria (pertanahan) tersebut, tidak terlepas dari kebijakan Pemerintah itu sendiri yang lebih menekankan pada pertumbuhan ekonomi tanpa memperhatikan akibat yang ditimbulkannya. Penekanan pada pertumbuhan ekonomi mensyaratkan ketersediaan akan sarana dan prasarana serta inftrastruktur yang memadai. Pembangunan sarana dan prasarana tentunya membutuhkan tanah dalam skala yang besar. Sementara ketersediaan tanah yang luas dan masih berstatus tanah Negara hampir tidak ada lagi, sehingga tentunya akan mengambil alih tanah-tanah yang dikuasai dengan hak-hak perseorangan atau penguasaan secara bersama-sama oleh masyarakat hukum adat.

Kebijakan pengambilalihan tanah (atau yang saat ini dikenal dengan istilah pengadaan tanah) yang dikuasai oleh perorangan dan masyarakat hukum adat tersebut memang dimungkinkan dalam UUPA yang kemudian difasilitasi dengan mudah dalam berbagai bentuk peraturan pelaksanaannya. Namun demikian, kebijakan itu akan menjadi sumber konflik yang berujung pada sengketa manakala konsep keseimbangan sebagai perwujudan asas keadilan tidak diterapkan dalam pelaksanaanya. Konsep keseimbangan yang dimaksudkan adalah terciptanya keseimbangan kepentingan antara pihak yang membutuhkan tanah dengan pihak pemegang hak atas tanah, sehingga melahirkan harmonisasi di dalamnya.

Maraknya konflik pertanahan yang bersumber pada kebijakan pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, di berbagai daerah termasuk di Kota Makassar karena tidak melahirkan suatu harmonisasi di dalamnya. Pihak pemilik atau pemegang hak atas tanah selalu menjadi korban yang harus rela menanggung kerugian atas ketidakseimbangan dalam pelaksanaan pengambilalihan tanah tersebut. Pemegang hak atas tanah harus tunduk pada ketentuan fungsi sosial hak atas tanah yang ditafsirkan secara sempit untuk rela melepaskan hak atas tanahnya demi pemenuhan kewajibannya. Sementara haknya untuk memperoleh penggantian yang seimbang atas pelepasan hak atas tanahnya menjadi terbaikan.

Dengan demikian, pada saat negara memerlukan tanah atas nama kepentingan umum, maka rakyat pemegang hak atas tanah harus rela melepaskan hak kepemilikannya atas tanah tersebut. Dalam konteks yang demikian, maka konsekuensi dari ketentuan fungsi sosial hak atas tanah menjadikan kepentingan umum lebih utama daripada kepentingan perorangan atau pribadi. Padahal hak milik pribadi sebagai hak asasi manusia telah dijamin perlindungannya dalam Pasal 28 H ayat (4) UUD 1945 bahwa: “setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun”. Kata “siapa pun” dalam hal ini termasuk Negara atas nama kepentingan umum.

Sejumlah peserta yang merupakan warga pesisir yang hadir juga mempertanyakan mengenai status terhadap tanah yang mereka tempat dalam waktu lama. Acara ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 16.35. Adapun anggota dari kerja tim ini terdiri atas, Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., Dr. Sakka Pati, S.H., M.H., Amaliyah , S.H., M.H., Fajlurrahman Jurdi, S.H., M.H., dan Fitri Pratiwi Rasyid, S.H., M.H. tim ini memenangkan proposal kegiatan kepada masyarakat yang diajukan kepada LPPM UNHAS.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT