MataKita.co, Makassar – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar menolak gugatan yang dilayangkan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar, Munafri Arifuddin – Rahmatika Dewi sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar sebagai termohon, Senin (26/02/2018).
Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Panwaslu yang juga merangkap sebagai Ketua Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilwali Makassar, Nursari.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan nomor urut 1 ini dianggap tidak memenuhi syarat untuk dijadikan alat bukti sebagai pelanggaran.
Dengan keputusan ini, KPU Kota Makassar dinyatakan tidak melakukan kesalahan saat meloloskan pasangan Danny-Indira sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar.
Facebook Comments Box