MataKita.co, Jakarta – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) akhirnya gagal menjadi peserta pemilihan umum 2019. Hal ini setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan ajudikasi yang diajukan PKPI terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Dalam eksepsi menolak eksepsi dalam pokok perkara menolak permohonan untuk sepenuhnya,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membacakan putusan di Kantor Bawaslu RI, Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3/2018).
PKPI terbukti tak dapat memenuhi persyaratan peserta Pemilu 2019 di empat provinsi. Yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua Selatan. Dari empat provinsi itu, ada 73 kabupaten/kota yang tak dapat dipenuhi keanggotaannya oleh PKPI.
Perinciannya adalah 15 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, 26 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, 15 kabupaten dan kota di Jawa Barat, serta 17 kabupaten/kota di Provinsi Papua Selatan.
Bawaslu RI juga menyatakan KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Provinsi Jawa Tengah, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Provinsi Papua dalam melakukan verifikasi telah sesuai prosedur hukum berupa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Pemilu Nomor 58/PL.01.1.Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2019 yang menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019 dinyatakan sah menurut hukum.