Beranda Uncategorized DPP APDESI : Pemerintah Harus Laksanakan UU Desa Secara Menyeluruh

DPP APDESI : Pemerintah Harus Laksanakan UU Desa Secara Menyeluruh

0
Sindawa Tarang

MataKita.co, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Sindawa Tarang, menegaskan agar pemerintah tidak mengabaikan UU Desa dan melaksanakannya secara menyeluruh.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Kemendagri, PPMD Kemendes PDTT, Dirjen Perimbangan Keuangan, dan Kementerian Keuangan. Dalam RDP tersebut membahas tentang Pengawasan atas Pelaksanaan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (27/03).

Sindawa Tarang menyatakan, dalam kurung waktu 5 tahun berjalan, Undang-Undang Desa setelah diundangkan belum berjalan maksimal, sehingga implementasi di lapangan masih banyak permasalahan.

“Sejalan dengan DPP Apdesi Komite I, juga mendesak pemerintah segera melaksanakan UU Desa secara menyeluruh, faktanya dana desa yang dikucurkan saat ini seperti hanya sama rata sama rasa, tidak melihat kebutuhan masing-masing desa, belum lagi pencairan yang tidak tepat waktu ” ujar Sindawa Tarang.

Sindawa Tarang menambahkan, penggunaan Dana Desa fungsinya untuk penguatan pemberdayaan ekonomi sesuai dengan aset kemampuan dan potensi desa.

“Selain memberdayakan desa sesuai potensinya, desa dapat berkolaborasi membentuk suatu kawasan, sehingga mampu berkembang , selain itu dengan adanya kawasan akan memperpendek fungsi kontrol pengawasan oleh pemerintah,” tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT