Beranda Politik Etos Politica : Pilkada Tidak Boleh Menghalangi Pembangunan

Etos Politica : Pilkada Tidak Boleh Menghalangi Pembangunan

0
Najamuddin Arfah

MataKita.co, Makassar – Direktur Etos Politica (salah satu lembaga survei) Najamuddin Arfah mengatakan, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto tidak bersalah dan tidak pernah dihukum bersalah karena menjalankan program pembangunan. Program yang dimaksud adalah pembagian smartphone, pengangkatan tenaga honor, pemberian jaminan sosial, dan slogan dua kali tambah baik membangun Makassar.

Menurutnya, penyelenggara Pilkada Serentak dan hakim pengadilan harus mengetahui posisi Danny Pomanto dalam Pilkada tahun ini. Agar keadilan untuk warga Makassar tetap ditegakkan.

Danny Pomanto dilantik menjadi Wali Kota Makassar 8 Mei 2014. Sejak itu, Danny bertekad menyelesaikan semua janji kampanye selesai dalam lima tahun.

Saat asyik merencanakan dan membangun, pemerintah memutuskan Pilkada serentak harus dilaksanakan 27 Juni 2018. Tentu Wali Kota Danny dirugikan dengan situasi ini,” kata Najamuddin kepada wartawan.

Kenapa ? Karena kuota 5 tahun membangun Makassar harus dipersempit menjadi 3 tahun. Jika tidak ada bukti nyata pembangunan, Danny bisa dicap tidak bekerja oleh warga Makassar.

Menghadapi situasi ini, Danny tidak bisa berbuat apa-apa. Karena sudah menjadi aturan pemerintah pusat.

Apa yang harus dilakukan Danny ? Tentu mempercepat terlaksananya semua program yang menyentuh masyarakat. Danny harus buktikan dalam tempo yang demikian singkat, sebagian besar program kerakyatan selesai.

“Pilkada tidak boleh menghalangi pembangunan,” ujar Najamuddin.

Program Wali Kota Danny membagikan smartphone untuk memudahkan kerja ketua RT/RW tuntas, janji mengurangi pengangguran dengan mengangkat pegawai honor dilakukan, sampai pemberian jaminan sosial ke RTRW yang oleh negara diwajibkan pun diselesaikan.

Ditengah upaya percepatan pembangunan, Danny terpaksa cuti berbulan-bulan. Karena berniat maju di Pilkada Serentak. Sebagian pembangunan pun tersendat.

“Anehnya, semua kerja keras Danny selama tiga tahun dianggap pelanggaran oleh lawan politik. Bukan oleh KPU atau Bawaslu. Sejak awal Danny sudah menjadi korban pilkada serentak,” kata Najamuddin.

Dia mengungkapkan, ketika membuka Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Perindo, Presiden Jokowi kembali mengingatkan, proses pemilu yang berlangsung setiap lima tahun harus mendukung keberlanjutan pembangunan yang ada. Pilkada dan pemilu tidak boleh menginterupsi program-program pembangunan.

 

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT