Beranda Politik Margarito Kamis : PTTUN Hanya Bisa Memeriksa Perkara Yang Timbul Dari Terbitnya...

Margarito Kamis : PTTUN Hanya Bisa Memeriksa Perkara Yang Timbul Dari Terbitnya Keputusan KPU.

0
Margarito Kamis

MataKita.co, Jakarta – Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar yang membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Makassar terkait penetapan Moh Ramdan Pomanto-Indira Mulyasari sebagai calon wali kota dan wakil wali kota, salah besar. Keputusan yang lahir dari gugatan yang diajukan Munafri Arippudin-A Rahmatika Dewi dinilai sebagai kekeliruan.

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menegaskan PTTUN tidak bisa memeriksa perkara tentang sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia, lembaga peradilan itu hanya bisa memeriksa perkara yang timbul dari terbitnya keputusan KPU.

“Hanya itu yang bisa diperiksa. Di luar itu tidak bisa,” ujar Margarito saat bebricara Diskusi Publik bertajuk “Mahkamah Agung di Pusaran Pilwalko Makassar”, di Cikini, Jakarta Pusat,
(6/4/2018).

Margarito menjelaskan, perkara yang digugat ini bukan terkait terbitnya keputusan KPU, melainkan tindakan-tindakan dari pemerintahan daerah. KPU tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk tindakan pemerintahan daerah.

“Bagaimana bisa TUN periksa (perkara ini-red), tindakan hukum bagaimana,” ujar dia.

Dia menegaskan, putusan PTTUN yang mengabulkan gugatan para penggugat dianggap salah besar. Oleh karena itu, kata dia, Mahkamah Agung (MA) wajib memeriksa dan mengoreksi putusan yang dianggap keliru tersebut cukup berdasarkan fakta hukum.

“Jangan ke kiri jangan ke kanan, lurus saja bertumpu saja pada fakta hukum,” tegas Margarito.
Guru Besar Hukum dari Universitas Muslim Makassar, Laode Husain juga berharap Mahkamah Agung sebagai lembaga pengadilan tertinggi di Tanah Air dapat mengambil keputusan secara adil terhadap pengajuan kasasi oleh Panwas Kota Makassar.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT