Beranda Politik Terkait Keputusan Panwas Palopo, Begini Tanggapan Polinet

Terkait Keputusan Panwas Palopo, Begini Tanggapan Polinet

0
Rahmat Hidayat

MataKita.co, Makassar – Panwaslu Palopo membuat rekomendasi mengejutkan. Calon wali kota Palopo petahana, Judas Amir dinyatakan terbukti melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016. Konsekuensinya, didiskualifikasi dari Pilwalkot Palopo 2018.

Dalam surat Panwaslu tertanggal 17 April 2018 yang diteken Syafruddin Djalal, disebutkan bahwa Judas terbukti melanggar pasal 71 ayat 2. Pelanggaran ini terkait mutasi yang dilakukan Judas enam bulan sebelum penetapan pasangan calon di Pilkada. Konsekuensi terhadap pelanggaran pasal ini cukup berat. Kandidat dan pasangannya dibatalkan sebagai pasangan calon alias didiskualifikasi. Sanksinya tertuang pada Pasal 71 ayat 5 sebagai berikut.

Permasalahan ini menjadi perhatian peneliti Public Policy Network (Polinet). Hal ini dijelaskan oleh Rahmat Hidayat, Keputusan yang diambil oleh Panwaslu Palopo yang bisa berakibat pada diskualifikasi pasangan JUARA merusak tatanan demokrasi dan menjadi pendidikan politik buruk bagi masyarakat Palopo.

“Apalagi ini sudah dalam proses kampanye. Harusnya ini diproses oleh Panwas sebelum penetapan kandidat. Bukan pada saat tahapan telah berlangsung. Bagaimanapun kandidat saat ini sudah menghabiskan banyak waktu, tenaga dan fikiran serta melibatkan masyarakat. apa jadinya jika di diskualifikasi ditengah jalan” Jelas Mahasiswa Pascasarjana Unhas ini

Rahmat menambahkan bahwa sebagai walikota tentunya pak Judas masih punya tanggung jawab penuh untuk menjalankan roda pemerintahan. Dengan waktu yang tersisa, sebagai wali kota tentunya pak judas membutuhkan kebijakan yang menunjang pencapaian visi-misi daerah dan menepati janji politik demi kepentingan masyarakat. Dalam proses pencapaian tujuan hal yang paling berpegaruh adalah proses kerja sama antara pemerinntah. Tanpa harmonisasi mustahil ada kerjasama yang baik dan tanpa kerja sama mustahil ada pencapaian tujuan. Kebijakan mutasi yang dilakukan pak Judas dalam enam bulan terakhir ini adalah upaya untuk mencapai visi misi kota Palopo. Upaya untuk menyegarkan perangkat kerjanya, upaya untuk mengharmoniskan di tubuh pemerintahanya dan itu diatur dalam undang-undang juga.

“Aturan diskualifikasi karena kebijakan pemerintah daerah sebaiknya di tinjau kembali. Karena 6 bulan adalah waktu yang lama. Jika selama itu tidak bisa lagi melakukan pengambilan kebijakan strategis seperti mutasi dan menjalankan program, maka ini akan menghambat pembangunan dan pelayanan publik didaerah. Jika terkait netralitas ASN kan sudah diatur UU nomor 10 tahun 2016” Jelas Rahmat

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT