Beranda Lensa AJI Makassar : Larangan Jurnalis Liput Rekap Suara Pilkada Makassar Langgar Undang...

AJI Makassar : Larangan Jurnalis Liput Rekap Suara Pilkada Makassar Langgar Undang – undang

0
Logo AJI

MataKita.co, Makassar – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memprotes sikap polisi di Makassar. Korps berbaju cokelat itu disebut melarang wartawan untuk meliput proses rekapitulasi suara hasil pemungutan suara Pilkada Makassar di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketua AJI Makassar Qodriansyah Agam Sofyan menegaskan, tindakan polisi itu melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Apalagi hasil rekapitulasi bersifat pleno terbuka untuk umum yang tetap diawasi Pemantau Pemilu dalam negeri, pemantau Pemilu asing, masyarakat dan instansi terkait sesuai petunjuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2018.

“Pelarangan itu melanggar kebebasan pers dalam melakukan pemberitaan kepemiluan Pilkada bersih, adil, damai dan jujur. Apatah lagi, aturan dalam PKPU menjelaskan itu terbuka untuk umum,” tegas Qodriansyah Agam Sofyan (29/6/2018).

Menurutnya, bekerja mengambil data informasi, mengolah hingga menyiarkan informasi adalah tugas pers yang diberi mandat oleh publik untuk menginformasikan kepentingan publik agar bisa mendapat informasi yang baik, benar dan utuh. Ini sesuai kemerdekaan pers untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dari pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam berdemokrasi.

“AJI Makassar meminta segenap elemen instansi di Makassar khususnya, menghormati kebebasan berekspresi dan kebebasan pers,” tutup Agam.

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan pantauan, proses perhitungan suara tingkat kecamatan yang tertutup untuk media diantaranya terjadi di Kecamatan Tamalate, Kecamatan Manggala, serta Kecamatan Rappocini. Sejumlah jurnalis yang akan melakukan peliputan dilarang oleh aparat kepolisian untuk memasuki area tempat rapat pleno tersebut digelar. (rakyatku.com)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT