Beranda Berita Sosialisasikan Zakat Profesi di Kantor Pertanahan Enrekang, Ini Pesan Ketua MUI

Sosialisasikan Zakat Profesi di Kantor Pertanahan Enrekang, Ini Pesan Ketua MUI

0

MataKita.co, Enrekang – Sosialisasi akan pentingnya zakat profesi bagi mereka yang berpenghasilan tetap terus digencarkan oleh Baznas Enrekang, Baznas Enrekang kembali melakukan sosialisasi kepada beberapa instnasi vertikal yang disatukan di Aula Kantor Pertanahan Enrekang.

Mulai dari pegawai pertanahan, pegawai pajak, dan pegawai statistik. Hadir pula dalam acara sosialisasi tersebut Pimpinan Baznas, Baharuddin, Ilham Kadir  serta dalam kesempatan tersebut hadir pula Ketua MUI Enrekang, KH Amir Mustafa. Jum’at (01/02/2019)

Dalam prologhya, Ketua MUI menekankan bahwa acara yang diadakan Baznas ini sebenarnya tugas MUI cuma saja MUI tidak punya kemampuan untuk mengumpulkan peserta seperti Baznas.

“Karena itu kami berterim kasih pada Baznas yang telah memudahkan kerja-kerja MUI dalam hal mendorong masyarakat untuk menunaikan kewajiban agamanya, dalam hal ini zakat sebagai rukun Islam ketiga.” Tegasnya.

Lebih lanjut pria yang juga merupakan Kandidat doktor UIN Alauddin itu menambahkan bahwa yang butuh zakat itu bukan mustahik dari orang miskin, tapi para muzakki dari golongan kaya, sebab sesuai makma zakat, harta akan tumbuh, berkembang, suci dan berkah.

“Seluruh orang kaya ingin agar hartanya bertambah, berkembang dan berkah. Itu semua didapat dengan jalan berzakat. Lihatlah, mana ada orang miskin dengan berzakat, pasti hartanya akan bertambah,” imbuhnya.

Sementara itu, Pimpinan Baznas Enrekang bagian pengumpulan, Baharuddin menekankan bahwa apa yang Baznas lakukan merupakan amanat undang-undang.

“Kita dari Baznas berkewajiban menyampaikan pentingnya zakat, adapun  realisasinya semua tergantung pada masing-masing individu,” jelas alumni magister managemen Pascasarjana Unismuh ini.

Jadi hakikatnya kedudukan lembaga Baznas yang dibentuk oleh negara berfungsi sebagai fasilitator umat Islam yang akan menunaikan ibadah zakat, infak dan sedekah.

Maka secara fungsi sesuai aturan, tugas utama Baznas adalah mengumpul dan mendistribusikan zakat berdasarkan aturan syariat dan hukum positif.

(Bang El)

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT