Beranda Berita SOSIALISASI KEBIJAKAN KPU KABUPATEN POHUWATO KEPADA STAKEHOLDER PADA PENYELENGGARA PEMILU 2019

SOSIALISASI KEBIJAKAN KPU KABUPATEN POHUWATO KEPADA STAKEHOLDER PADA PENYELENGGARA PEMILU 2019

0

 

MataKita.co –  Sosialisasi kebijakan KPU kepada Stakeholder pada pemilu 2019 yang di laksanakan di aula KPU Kabupaten Pohuwato desa Palopo, Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato. Rabu (13/03/2019) Pukul 10.00 Wita.

Ketua KPU Kabupaten Pohuwato Rinto W. Ali, memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi kebijakan KPU kepada Stakeholder pada penyelenggara pemilu 2019.

“Kalau menghitung dari hari ini sampai tanggal 17 April tinggal menyisakan waktu 35 hari lagi untuk Pileg dan Pilpres.” Kata Rinto W. Ali.

Terkait kesiapan KPU Kabupaten Pohuwato dalam penyelenggara Pemilu 2019 kalau di akumulasi sudah mencapai 87 % dan sisanya sementara dalam proses.

“kesiapan penyelenggara perlu kami sampaikan bahwa PPK, PPS sudah bekerja 1 (satu) tahun terakhir ini serta sudah melakukan Rekrutmen yang akan bertugas di TPS nanti.” Lanjutnya

Selanjutnya Total penyelenggara yang akan melaksanakan pada pemilu nanti sekitar 3.256 orang serta penyelenggara dari KPU 5 orang, PPK 5. Terkait peserta pemilu secara Nasional khususnya Partai Politik terdapat 16 Partai Politik dari 16 Partai yang ada pada tahapan pencalonan kemarin hanya 13 yang mengajukan di tingkatan Kab. Pohuwato serta 285 Calon yang akan memperebutkan kursi yang ada di Kabupaten Pohuwato yang tersebar di 4 daerah.

“untuk Logistik yang sudah dalam proses dari 2018 sudah selesai di kerjakan dan tinggal menunggu surat suara dari Makassar dan setelah di konfirmasi untuk surat suara Kabupaten Pohuwato di perkirakan tiba pada 19 atau 20 mendatang.” Jelasnya.

Ketua KPU mengatakan Jumlah Kertas suara untuk Kabupaten Pohuwato berjumlah 500.000 lembar dengan ukuran 51X82 Cm serat dalam satu pemilih membutuhkan waktu 11 Menit serta proses pemungutan suara di perkirakan bisa selesai pada pukul 02 dini hari.

“Dalam tahapan untuk saat ini yakni tahapan kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka serta, dan kampanye Monologis laksanakan pada tanggal 23 Maret sampai dengan tanggal 13 April 2019.” Jelasnya.

Adapun tambahan dari Kabag OPS. Polres Pohuwato AKBP. Agus Widodo menyampaikan berkaitan dengan Sosialisasi yang di laksanakan serta mengenai spanduk yang terpasang sebaiknya di tempatkan di daerah keramaian karena masih banyak Masyarakat di pelosok Kabupaten Pohuwato belum tau kapan pemilu serentak di laksanakan.

“Secara gencar memalui Babinkamtibmas untuk turun ke desa binaan untuk melaksanakan sosialisasi pemilu yang di laksanakan pada tanggal 17 April mendatang serta saya sampaikan marilah kita sama-sama bahu membahu untuk mengsukseskan pemilu serentak.” Tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT