MataKita.co, Gorontalo – KPU Provinsi Gorontalo mengadakan rapat koordinasi fasilitas kampanye melalui metode rapat umum dan iklan kampanye bagi peserta pemilu 2019. Kegiatan ini di ikuti oleh 30 orang perwakilan dari media, baik masa, cetak maupun elektronik dan online. Rapat berlangsung sekitar Pukul 15.30 Wita di Ball Room Grand Q Hotel, Jalan Nani Wartabone Kota Gorontalo, Senin (18/03/2019).
Dalam Sambutannya, Selvi Katili mengatakan bahwa Kegiatan pada hari ini merupakan tindak lanjut pada rakor nasional yang telah di ikuti kemarin di Jakarta terkait rapat umum. Adapun Provinsi Gorontalo masuk pada zona B.
“terkait dengan jadwal kampanye, KPU hanya meneruskan jadwal yang telah di buat oleh KPU RI, lokasi dan tempat kampanye di tetapkan oleh pihak kepolisian sesuai sttp.” Kata Selvi Katili.
Menurutnya salah satu metode kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu adalah kampanye melalui iklan media, baik media cetak, elektronik, maupun media dalam jaringan. kampanye melalui iklan tersebut dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa tenang.
Maksud dan tujuan terselenggaranya kegiatan dimaksud memberikan penjelasan teknis dan panduan bagi KPU, KPU Provinsi /KIP Aceh mengenai fasilitasi kampanye melalui iklan media bagi peserta pemilihan umum 2019.
“jenis dan jumlah fasilitasi kampanye yang dilakukan adalah media cetak (koran harian), media elektronik (TV) media elektronik (radio) dan media daring (online).” Lanjutnya.
Pelaksanaan untuk fasilitasi penayangan iklan kampanye di media bagi peserta pemilu dilaksanakan pada tahun anggaran 2019, sesuai dengan kemampuan anggaran KPU, fasilitasi bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu dilaksanakan oleh KPU, dan fasilitasi dilaksanakan paling lama 21 hari.