Beranda Uncategorized DPRD akan Mengkroscek Program Pemerintah Kepada OPD, sesuai LKPJ Walikota

DPRD akan Mengkroscek Program Pemerintah Kepada OPD, sesuai LKPJ Walikota

0

Matakita.co ( Gorontalo ) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Gorontalo langsungkan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Walikota Gorontalo terhadap keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah tahun 2018.

Marten Taha mengatakan, LKPJ ialah sebagai bentuk konstitusional Pemrintah Kota untuk menyampaikan penyelenggaraan pemerintahan melalui 3 jalur. yakni, penyampaian kepada Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), kepada DPRD Kota Gorontalo terkait penilaian pemerintahan yang di jalankan berupa lkpj terkait APBD tahun 2018 dan penyampaian kepada masyarakat terkait informasi-imdormasi penyelenggaraam pemerintahan Daerah melalui media sosial,elektronik dan digital.

“Sebagai kewajiban konstitusional saaya harus laksanakan sesuai tepat waktu 3 bulan berakhirnya tahun anggaran, penyampaian capaian serta kendala pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat apakah sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan”. Tukasnya

Walikota menambahkan, LKPJ yang disampaikan tersebut harus dikaji dan dibahas bersama seluruh unsur serta melibatkan elemen masyarakat agar dimintai pertimbangan terkait dengan benar tidaknya yang disampaikan serta DPRD wajib untuk memberikan catatan-catatan penting berupa rekomendasi dalam rangka peningkatan kinerja di tahun yang akan datang.

Fedriyanto Koniyo selaku Ketua DPRD Kota Gorontantalo mengatakan, secara resmi Walikota telah menyampaikan hal tersebut di depan forum paripurna. Senin (1/4/2019) Pukul 12.00 Wita.

” kami akan menilai apakah yang disampaikan walikota sudah sesuai kaidah-kaidah dalam sistem pemerintahan kita dan akan mengkroscek program-program terkait, pada seluruh OPD serta terkait tugas perbantuan yang datang dari Pemerintah Pusat kepada Daerah dan kami akan meneliti hal tersebut”. Tukasnya.

Pendapat serupa juga disampaikan Ketua Dewan, Usai penelitian LKPJ yang disampaikan, DPRD Kota Gorontalo diberikan waktu 30 hari dalam mengkroscek LKPJ tersebut dan akan memberikan rekomendasi serta catatan strategis kepada walikota untuk dapat di pergunakan dalam memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan untuk tahun – tahun yang akan datang. Tutupnya.

Facebook Comments Box
ADVERTISEMENT